Menuju konten utama
Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Sorot Sosialisasi Larangan Gas Air Mata di Stadion

Komnas HAM akan memeriksa PSSI dan PT LIB guna memperkaya informasi terkait pemberian rekomendasi tragedi Kanjuruhan.

Komnas HAM Sorot Sosialisasi Larangan Gas Air Mata di Stadion
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

tirto.id - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mempertanyakan kinerja PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) perihal sosialisasi aturan larangan FIFA kepada polisi dalam penggunaan gas air mata di dalam stadion. Hal itu sebagai bentuk respons atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang pada Sabtu (1/10/2022) malam.

"Kami mempertanyakan mengenai kinerja kepada dari PSSI, Direktur PT LIB, apakah mereka telah mensosialisasikan mengenai aturan FIFA yang mengatur larangan penggunaan gas air mata dalam stadion," kata Beka pada Kamis (13/10/2022).

Dirinya menyebut bahwa tata kelola sepak bola baik dari lapangan maupun di luar stadion semuanya ada dalam tanggung jawab PSSI.

"Salah satu yang menjadi perhatian kita semua tentunya adalah mengenai teman-teman keamanan yang membawa gas air mata," jelasnya.

Saat ini Komnas HAM telah memanggil PT LIB dan dalam waktu dekat akan meminta konfirmasi keterangan dari PSSI. Diharapkan mereka bisa memberikan keterangan baru sebagai bentuk imparsialitas Komnas HAM.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Muhammad Choirul Anam memberikan kesempatan kepada PSSI untuk hadir kapan pun dan pihaknya siap menunggu kehadiran para penanggung jawab pertandingan tersebut.

"Kami akan memberikan kesempatan yang layak kepada mereka yang bertanggung jawab. Sekiranya PSSI tidak bisa hari ini bisa besok atau minggu depan," jelasnya.

Komnas HAM tidak mempermasalahkan bila sekiranya PSSI enggan hadir ke memberikan keterangan. Namun Anam menyebut pemberian keterangan adalah hak bagi para penanggung jawab pertandingan.

"Artinya kesempatan untuk memberikan keterangan dalam memberikan perspektif lain atau bantahan terhadap pemberitaan yang beredar," ujarnya.

Menurut Anam, hasil keterangan dari para penyelenggara baik PT LIB atau PSSI hanya menjadi tambahan bagi hasil rekomendasi temuan Komnas HAM di lapangan.

"Saya kira temuan Komnas HAM sudah sangat lengkap," jelasnya.

KORBAN LUKA TRAGEDI KANJURUHAN

Suporter Arema FC (Aremania) Cahayu Nur Dewata menunjukkan matanya yang masih memerah akibat menjadi salah satu korban luka di Tragedi Kanjuruhan di Kedungkandang, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 132. Tragedi maut sepak bola di Kanjuruhan ini disorot dunia karena memakan banyak korban jiwa.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky