tirto.id - Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Rusdianto merespons soal surat panggilan Komnas HAM kepada dokter yang mengautopsi jenazah enam anggota Laskar FPI.
"Prinsipnya, kami profesional dan objektif dalam pelaksanaan autopsi jenazah Laskar FPI," kata dia kepada reporter Tirto, Rabu (16/12/2020). Ketika ditanya apakah kepolisian akan mengizinkan dokter tersebut untuk bersaksi, Rusdianto hanya menjawab "siap".
Tim Penyelidikan Komnas HAM hari ini mengirimkan surat panggilan kepada dokter tersebut guna meminta keterangan tambahan terkait proses autopsi. Surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Penting bagi tim untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalaman prosedur, proses dan substansi autopsi yang dilakukan. Keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Rabu.
Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi, adalah korban penembakan. Mereka, yang merupakan anggota laskar, tewas didor karena diduga menyerang polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, Karawang Barat, Senin (7/12), sekira pukul 00.30.
Mereka ditembak oleh polisi karena dianggap menyerang polisi dengan senjata api. Bahkan empat orang, berdasarkan versi kepolisian, sempat ingin merebut pistol polisi di dalam mobil. Keadaan itulah yang menyebabkan polisi membedil mereka.
Pada Senin (14/12), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyambangi Komnas HAM perihal kasus ini. Fadil bilang pihaknya akan kooperatif dan terbuka dalam proses investigasi yang sedang dilakukan oleh Komnas HAM, serta akan transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM agar hasil investigasi menjadi akuntabel di mata publik.
"Kami memiliki kepentingan agar kasus ini terang benderang. Kami akan memberikan fakta berbasis investigasi berbasis saintifik, kami tidak mau membangun narasi," kata Fadil.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz