Menuju konten utama

Komnas HAM Minta BRIN Jelaskan Pemberhentian Pegawai Non-PNS BPPT

Komnas HAM akan meminta keterangan, antara lain terkait dengan skema kepegawaian PPNPN BPPT dan mengupayakan solusi atas ratusan staf eks PPNPN BPP.

Komnas HAM Minta BRIN Jelaskan Pemberhentian Pegawai Non-PNS BPPT
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah), bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara (kiri), Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Amiruddin Al-Rahab memberikan keterangan pers terkait debat pertama capres-cawapres 2019 di Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

tirto.id - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan penjelasan terkait pemberhentian kontrak kerja Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Pemberhentian kontrak kerja PPNPN BPPT tersebut sebagai dampak dari integrasi BPPT ke BRIN. Sebagai catatan, BPPT sudah terintegrasi ke BRIN per 1 September 2021.

"Komnas HAM tentu saja merespons pengaduan ini dan akan segera menindaklanjuti dengan meminta keterangan pada pihak-pihak terkait termasuk ke BRIN," kata anggota Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Rabu (5/1/2021), seperti dilansir Antara.

Komnas HAM akan meminta keterangan, antara lain terkait dengan skema kepegawaian PPNPN BPPT dan mengupayakan solusi atas ratusan staf eks PPNPN BPPT yang mengalami nasib pemberhentian kontrak kerja pascaintegrasi BPPT ke BRIN.

Komnas HAM menerima pengaduan eks PPNPN BPPT yang tergabung dalam Paguyuban PPNPN BPPT tersebut di Jakarta, Rabu (5/1).

Para eks PPNPN BPPT tersebut berharap dapat kembali dipekerjakan BRIN, karena pekerjaan itu merupakan mata pencaharian mereka untuk mencukupi kebutuhan keluarga di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19.

"Komnas HAM menerima pengaduan dari paguyuban staf atau karyawan PPNPN BPPT yang terdampak, karena kebijakan pemerintah terkait integrasi ke BRIN," ujar Beka.

Kontrak kerja PPNPN BPPT berakhir per 31 Desember 2021, sebagai dampak dari peleburan atau integrasi BPPT ke BRIN. Hal yang sama juga terjadi terhadap tenaga honorer dan PPNPN Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

BRIN mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi, dan empat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang meliputi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, BPPT, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

BRIN juga mengintegrasikan sejumlah unit penelitian dan pengembangan yang ada di kementerian/lembaga lain termasuk Eijkman dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Beka menuturkan Komnas HAM akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan meminta Paguyuban PPNPN BPPT untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti surat kontrak tiap pegawai, daftar riwayat pengabdian dari awal kerja sampai akhir, dan surat kronologis.

Baca juga artikel terkait PELEBURAN BRIN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Restu Diantina Putri