Menuju konten utama

Komnas HAM Tak Setuju Unit Pengkajian & Penelitian Dipindah ke BRIN

Menurut Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga BRIN melampaui kewenangannya dengan mengambil alih unit pengkajian & penelitian Komnas HAM.

Komnas HAM Tak Setuju Unit Pengkajian & Penelitian Dipindah ke BRIN
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam (kiri) dan peneliti Agus Suntoro (kanan) memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyesalkan adanya integrasi atau pengalihan unit sumber daya pengkajian dan penelitian Komnas HAM ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurut Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga kebijakan tersebut sudah melampaui kewenangan lembaga BRIN.

"Poinnya kami melihat apa yang dilakukan oleh Kepala BRIN melampaui kewenangannya," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Kamis (13/1/2022) dilansir dari Antara.

Merujuk pada peraturan Presiden (Perpres) yang dibuat oleh Presiden menetapkan BRIN adalah lembaga pemerintah dan harus membantu Kepala Negara untuk mengoordinasikan kementerian dan lembaga. Dalam hal ini, Komnas HAM bukan pemerintah.

Secara ketatanegaraan Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri, DPR sebagai legislatif, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung masuk dalam yudikatif. Oleh karena itu, tidak seharusnya BRIN mengalihkan sumber daya penelitian dan pengkajian dari lembaga nonpemerintah.

Atas dasar itu, Komnas HAM berharap DPR, terutama Komisi III, kritis atas kebijakan tersebut karena pengkajian dan penelitian tidak bisa dipisahkan dari fungsi-fungsi kinerja Komnas HAM.

"Dalam negara demokratis, pengkajian dan penelitian harusnya menguatkan kerja eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga lembaga independen," ujarnya.

Apalagi, kajian yang dilakukan oleh BRIN dan Komnas HAM berbeda. Komnas HAM lebih fokus pada jalannya undang-undang apakah sudah sejalan dengan prinsip HAM, konstitusi, atau Pancasila.

Senada dengan itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa lembaga itu memiliki mandat penelitian dan pengkajian independen.

Mandat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak diintegrasikan ke BRIN.

Terkait dengan penolakan penggabungan tersebut, Komnas HAM juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Saat ini lembaga itu masih menunggu arahan mengenai pengalihan unit pengkajian dan penelitian ke BRIN.

Ahmad Taufan juga mengkhawatirkan pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN bisa menyebabkan keindependensian Komnas HAM diragukan.

Baca juga artikel terkait PELEBURAN BRIN

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto