tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 1.415 aduan yang masuk terkait dugaan pelanggaran HAM pada Januari-Juni 2023. Dalam laporan tersebut wilayah dengan jumlah terbanyak yaitu DKI Jakarta yaitu 248 aduan.
"Jadi totalnya ada 1415 aduan yang ada di Komnas HAM, dan paling banyak adalah di DKI Jakarta 248 aduan. Sumatera Utara 143 aduan. Kemudian di Jawa Timur 110 aduan," Kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Dia menuturkan, jumlah pengaduan paling banyak di Jakarta terkait konflik agraria. Dia menjelaskan, pihaknya baru memediasi dengan pihak ATR/BPN yang mengeluarkan sertipikat HGU untuk perusahaan, tetapi tidak ada peralihan hak perorangan ke perusahaan.
"Jadi kemarin diselesaikan melalui mediasi. Ini memang paling banyak memang konflik agraria," kata Hari.
Berdasarkan data yang dihimpun Komnas HAM, wilayah asal pengadu terbanyak dari Jakarta dengan total 354 pelapor. Kemudian disusul Jawa Barat 150 pengadu dan Sumatera Utara 133 pengadu. Tiga pelapor terbanyak merupakan individu dengan 462 orang, kantor pengacara, advokat, LBH sebanyak 427 pelapor dan Kelompok masyarakat 115 pelapor.
Kemudian, berdasarkan data korban pelapor individu paling banyak yakni 613 orang, korban masyarakat 313 orang dan perempuan 96 orang. Sementara itu, jumlah yang paling banyak diadukan adalah polisi (405 laporan), korporasi (198 laporan), pemerintah pusat/kementerian (138 laporan), dan pemerintah daerah (134 laporan).
"Paling banyak polri ini memang terutama di konflik-konflik agraria. 405 (laporan) Polri di sini," kata Hari.
Dalam data mereka, pokok pelaporan polri mayoritas karena ketidakprofesionalan atau ketidaksesuaian prosedur penegakan aparat penegak hukum 61,7 persen. Mereka masih menerima aduan kekerasan dan/atau penyiksaan aparat 10,6 persen dan permasalahan kinerja dan kode etik penegak hukum 5,9 persen.
Untuk korporasi, masalah korporasi paling banyak berkaitan dengan agraria 43,4 persen, ketenagakerjaan 23,2 persen, lingkungan 6,6 persen.
Sementara itu, pokok aduan berkaitan pemerintah pusat adalah masalah agraria 35,5 persen, pengabaian hak kelompok rentan dan marginal 15,9 persen, pelanggaran administrasi pemerintahan 10,1 persen dan dugaan pelanggaran HAM berat 8,0 persen.
Sementara itu, klasifikasi hak yang diadukan 3 terbanyak berkaitan kesejahteraan 571 aduan, hak memperoleh keadilan 470 aduan dan hak rasa aman 134 aduan. Masalah hak kesejahteraan berkaitan dengan agraria 46 persen, ketenagakerjaan 14,9 persen dan kepegawaian 9,5 persen.
Sementara itu, untuk hak memperoleh keadilan, pelapor mengadukan soal ketidak profesionalan prosedur penegak hukum 62,84 persen, kinerja dan kode etik penegak hukum 6,98 persen dan kesewenang-wenangan pengadilan 5,86 persen.
Untuk hak rasa aman, angka terbesar adalah kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat 23,26 persen, pengabaian hak kelompok rentan dan marginal 19,38 persen dan ketidakprofesionalan/ketidaksesuaian prosedur penegakan hukum 6,98 persen.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin