Menuju konten utama
Kerusuhan 21-22 Mei

Komisioner Kompolnas Jelaskan Arti 'Ada yang Disembunyikan Polisi'

Komisioner Kompolnas akan menjelaskan maksud 'Ada yang Disembunyikan Polisi' saat Rusuh Mei, 22 Mei 2019.

Komisioner Kompolnas Jelaskan Arti 'Ada yang Disembunyikan Polisi'
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi memberikan keterangan pada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menyatakan ada yang disembunyikan polisi dalam pengusutan perkara rusuh Mei 2019.

Hal itu ia katakan ketika menjadi narasumber di acara ‘Catatan Demokrasi Kita’ di tvOne, Selasa (11/6/2019).

Kali ini dia menjelaskan maksud disembunyikan itu.

“Tidak mungkin semua yang diketahui oleh polisi dibuka. Karena menyangkut penyidikan berikutnya,” ujar dia di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Jika semua pengetahuan polisi diberitahukan ke publik, lanjut dia, maka pelaku dapat menyiapkan untuk membuang barang bukti, mengeles dari tindakan.

“Ada yang disembunyikan, memang seperti itu pekerjaan polisi. Kalau dia bilang ‘pekan depan mau tangkap si A, nantinya pelaku bisa lari’,” jelas Bekto.

Ia menyatakan, konferensi pers yang selama ini dilakukan Polri perihal rusuh Mei merupakan pertanggungjawaban polisi kepada masyarakat. Semua tindakan polisi ia nilai berkaitan dengan profesional, modern dan terpercaya alias Promoter yang menjadi slogan Polri saat ini.

Bekto menyebutkan, Ada empat bentuk pertanggungjawaban Polri, yaitu kepada negara, pengawas internal (Inspektorat Pengawas Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan), pengawas eksternal (Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, KPAI) serta masyarakat.

“Jika ditanya, mereka harus menjawab itu,” ujar dia.

Jumlah korban meninggal akibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjadi sembilan orang. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal M Iqbal saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Namun, sebab kematian seluruh korban belum diketahui jelas. Bahkan tak ada penjelasan dari kepolisian mengenai siapa dan di mana korban terakhir meninggal.

Tak hanya itu, kepolisian pun belum mau mengungkap kasus korban salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh sejumlah aparat yang ditemukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).

Polri hanya berjanji akan bekerja profesional dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kami akan seobjektif mungkin, sedetail mungkin untuk investigasi seluruh rangkaian peristiwa bukan hanya fokus pada sembilan yang diduga ini yang jadi korban," kata Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/6/2019).

"Nanti ada waktunya setelah selesai Polri dan Komnas HAM akan sampaikan ke publik," sambung Iqbal.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno