tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan akan menindak lanjuti berbagai masukan yang disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait revisi Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Dalam Rapat Baleg tadi, saya menerima beberapa masukan dan catatan dari seluruh fraksi di Baleg DPR RI. Untuk yang nantinya akan kami tindak lanjuti di Komisi III DPR," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Kamis (25/3/2021), seperti dilansir Antara.
Khairul Saleh mengatakan dirinya selaku pengusul harmonisasi RUU tentang perubahan atas UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menghadiri rapat di Baleg DPR RI dalam rangka menerima pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi mengenai RUU Kejaksaan.
Dia menilai RUU tersebut sangat urgen namun perlu adanya sinkronisasi dua lembaga penyidikan yaitu Polisi dan Kejaksaan agar dapat saling menguatkan dalam penegakan hukum.
"Perlu sinkronisasi dua lembaga penyidikan antara Polisi dan Kejaksaan agar dapat saling menguatkan bukan saling melemahkan. Itu harapan kami pada RUU Kejaksaan," ujarnya.
Politisi PAN itu mengatakan ada beberapa catatan yang dapat dirangkum terkait pembahasan harmonisasi RUU Kejaksaan di Baleg dan akan ditindaklanjuti di Komisi III DPR.
Dia mencontohkan Fraksi PDIP mengusulkan perluasan kewenangan Kejaksaan hingga mencakup penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), HAM Berat, dan perusakan hutan.
"Selain itu terkait pengaturan penyadapan supaya lebih diatur kewenangan-nya," katanya.
Khairul juga menjelaskan, Fraksi PKS juga mengusulkan pemilihan Jaksa Agung dilakukan seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan seperti calon hakim agung, calon Kapolri, dan calon anggota KPK.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri