tirto.id -
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi II DPR-RI untuk membahas Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan Komisi II DPR RI masih belum menyetujui satu pasal Peraturan KPU (PKPU) tentang DPT.
"Hampir semua pasal sudah disetujui, hanya satu pasal saja tentang pemilih yang pindah memilih. Itu akan mendapatkan salah satu surat suara lebih, itu seperti apa gitu loh," ujar Arief usai mengikuti rapat bersama Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (9/1/2019).
Meskipun menurutnya, Undang-undang (UU) sudah mengatur jika pindah dalam satu Kabupaten masih bisa mendapatkan DPT. Namun jika pindah ke luar dapil, kata Arief, pemilih tidak bisa mendapatkan DPT.
"Itu yang dari kemarin kita perdebatkan, jadi tinggal satu pasal saja. Tentang hak untuk memilih bagi pemilih yang pindah memilih," ucapnya.
Arief menambahkan, KPU sebelumnya sudah mengutip secara utuh apa yang ada di dalam UU. Tetapi, pada RDP sebelumnya, ada yang berpendapat jika bukan hanya Presiden yang bisa memilih di seluruh wilayah indonesia, namun DPR dan DPD juga menjadi surat suara nasional.
"Jadi pindah memilih dimana pun harusnya diberi surat suara itu," kata Arief.
Padahal menurutnya di UU untuk DPR dan DPD terdapat pengaturan dan spesifikasi tersendiri. Sedangkan untuk Presiden, pemilihnya berada di seluruh wilayah indonesia,
"Jadi mau pindah kemana pun tetep akan dapat surat suara Presiden," pukasnya.
Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan
tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari