tirto.id -
Menurutnya, pungli dalam program sertifikat tanah itu bakal menghambat program kerja pemerintah serta pemanfaatan tanah oleh masyarakat. Apalagi, jumlah sertifikat yang dibagikan pemerintah cukup besar. "Tahun lalu target 7 juta yang terbagikan 9 juta seratus," tuturnya.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa pungutan dalam pembagian sertifikat tanah memang masih ada. Namun, hal itu masih dalam koridor keputusan tiga menteri yakni sebesar Rp150 ribu.
Pungutan yang masuk kategori pungli, kata Sofyan, merupakan pungutan yang melebihi ketentuan tersebut.
"Itu memang kami benarkan karena terdapat biaya-biaya pra-sertifikat yang harus dibayar oleh masyarakat, dan biaya Rp150 ribu merupakan biaya yang relatif sangat murah. Tapi yang jadi masalah kalau orang melakukan pungli lebih dari angka tersebut," tuturnya.
Terkait adanya kabar warga di Tangerang Selatan mengalami pungli terkait pengurusan sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN sulit melakukan penindakan karena korban tidak mau melaporkan perkara yang menimpa dirinya.
"Kalau seperti ini sulit sekali, namun kami akan melakukan investigasi di mana sumber pungli tersebut," tegas Menteri Sofyan Djalil.
Walaupun belum 100 persen efektif, Kementerian ATR/BPN akan terus memerangi tradisi pungli ini hingga sepenuhnya hilang. "Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN bersama jajaran Kementerian akan terus berupaya agar praktik tersebut hilang," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari