tirto.id - Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid menyebut belum menerima jadwal pelaksanaan fit and proper test terhadap calon tunggal Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Menurutnya saat ini surat presiden (Surpres) Panglima TNI masih berada di Badan Musyawarah (Bamus) setelah diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Ketua DPR RI.
“Prosedurnya ketika surat dikirimkan ke DPR dalam ranah pimpinan DPR, kemudian dikirimkan dalam Rapim Bamus selanjutnya Bamus akan mengirimkan kepada komisi terkait dalam hal ini Komisi I,” kata Meutya dalam video singkat di akun media sosial Instagramnya, Selasa (29/11/2022).
Meutya menerangkan bahwa dirinya harus menunggu instruksi dari Bamus. Tanpa ada instruksi tersebut, Meutya menyebut Komisi I tidak bisa melakukan fit and proper test karena tidak ada dasar hukum pelaksanaannya.
“Karena itu kami harus menunggu Bamus, setelah menugaskan kepada Komisi I, dan Insyaallah langsung siap melaksanakan fit and proper test calon panglima TNI," jelasnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak perlu panik karena nama panglima TNI belum ditetapkan. Pihak DPR masih memiliki waktu hingga sebelum masa reses dimulai.
“Artinya kita masih punya cukup waktu sebelum berakhirnya masa sidang yaitu tanggal 15 dan 16 Desember,” kata dia.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa masih memiliki waktu sebelum masuk masa pensiunnya pada 30 Desember. Oleh karenanya, pihak DPR dan pemerintah masih memiliki jeda waktu 15 hari sebelum Andika resmi pensiun.
Jeda waktu itu dapat dilakukan sejumlah tes kelayakan seperti mengecek kondisi rumah Yudo Margono dapat dilakukan.
“Kalau mengikuti Jenderal Andika kita bisa melakukan pengecekan rumah setelah fit and proper test, dan Komisi I kemungkinan besar akan melakukan hal yang sama,” kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz