Menuju konten utama
Bursa Calon Panglima TNI

Komisi I Tunggu Instruksi Bamus soal Uji Kelayakan Yudo Margono

Meutya sebut saat ini surpres Panglima TNI masih di Bamus setelah diserahkan Menteri Sekretaris Negara kepada Ketua DPR.

Komisi I Tunggu Instruksi Bamus soal Uji Kelayakan Yudo Margono
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) bersama Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono (kanan) memberikan keterangan terkait bantuan untuk korban bencana Cianjur di Mabesal, Cilangkap, Jakarta, Selasa (22/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid menyebut belum menerima jadwal pelaksanaan fit and proper test terhadap calon tunggal Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Menurutnya saat ini surat presiden (Surpres) Panglima TNI masih berada di Badan Musyawarah (Bamus) setelah diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Ketua DPR RI.

“Prosedurnya ketika surat dikirimkan ke DPR dalam ranah pimpinan DPR, kemudian dikirimkan dalam Rapim Bamus selanjutnya Bamus akan mengirimkan kepada komisi terkait dalam hal ini Komisi I,” kata Meutya dalam video singkat di akun media sosial Instagramnya, Selasa (29/11/2022).

Meutya menerangkan bahwa dirinya harus menunggu instruksi dari Bamus. Tanpa ada instruksi tersebut, Meutya menyebut Komisi I tidak bisa melakukan fit and proper test karena tidak ada dasar hukum pelaksanaannya.

“Karena itu kami harus menunggu Bamus, setelah menugaskan kepada Komisi I, dan Insyaallah langsung siap melaksanakan fit and proper test calon panglima TNI," jelasnya.

Ia meminta masyarakat untuk tidak perlu panik karena nama panglima TNI belum ditetapkan. Pihak DPR masih memiliki waktu hingga sebelum masa reses dimulai.

“Artinya kita masih punya cukup waktu sebelum berakhirnya masa sidang yaitu tanggal 15 dan 16 Desember,” kata dia.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa masih memiliki waktu sebelum masuk masa pensiunnya pada 30 Desember. Oleh karenanya, pihak DPR dan pemerintah masih memiliki jeda waktu 15 hari sebelum Andika resmi pensiun.

Jeda waktu itu dapat dilakukan sejumlah tes kelayakan seperti mengecek kondisi rumah Yudo Margono dapat dilakukan.

“Kalau mengikuti Jenderal Andika kita bisa melakukan pengecekan rumah setelah fit and proper test, dan Komisi I kemungkinan besar akan melakukan hal yang sama,” kata dia.

Baca juga artikel terkait CALON PANGLIMA TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz