tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan merampungkan lelang jabatan untuk pengisian 14 posisi pimpinan tinggi pratama, pada pertengahan Desember mendatang. Mereka yang lolos seleksi ini pun akan segera dilantik.
Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi meminta Pemprov DKI Jakarta mengkomunikasikan rencana pelantikan pejabat baru dari hasil lelang jabatan itu ke lembaganya.
"Biasanya mereka akan berkoordinasi ke kami. Pasti masuk keterangan ke kami. Mungkin belum masuk," kata Suwandi kepada Tirto di Jakarta, pada Rabu (5/12/2018).
Suwandi juga mengingatkan kebijakan rotasi pejabat di pemerintahan daerah bisa dilakukan ketika ada kebutuhan sesuai yang diatur undang-undang.
"Kapan suatu daerah dapat mengatakan rotasi adalah saat setidaknya pejabat sudah menjalani dua tahun, apabila pejabatnya sudah bekerja setidaknya dua tahun," ujar dia.
Lelang jabatan di Pemprov DKI tersebut untuk mengisi 14 posisi yang sampai sekarang masih dipegang oleh pelaksana tugas. Sebagian besar dari posisi itu adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Beberapa jabatan yang dilelang adalah Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik dan Kepala Dinas Kesehatan.
Lelang itu juga untuk mengisi posisi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah, Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah, Wakil Wali Kota Jakarta Timur, dan Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebelumnya, kebijakan rotasi pejabat di Pemprov DKI pernah “disemprit” oleh KASN pada Juli lalu. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merotasi 20 pejabat untuk digantikan orang baru.
KASN menilai kebijakan rotasi pejabat itu bermasalah. Lembaga itu lalu memberikan 4 rekomendasi kepada Pemprov DKI. Rekomendasi KASN itu salah satunya meminta Anies mengembalikan pejabat pimpinan tinggi yang dirotasi ke jabatan semula. Jika tidak, solusi alternatifnya ialah memberi jabatan yang setara kepada para pejabat eselon II yang sempat dirotasi.
KASN juga meminta Pemprov DKI memberi bukti baru soal pelanggaran para pejabat yang dirotasi saat itu, selama maksimal 30 hari kerja usai rekomendasi keluar. Selain itu, di rekomendasinya, KASN mengingatkan kinerja pejabat bisa dievaluasi setelah setahun memegang posisinya dan diberikan kesempatan 6 bulan terlebih dulu untuk membenahi kinerjanya. Yang terakhir, KASN meminta evaluasi kinerja pejabat harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.
Komisi itu sempat mengancam melaporkan Anies ke Presiden Jokowi jika Pemprov DKI tak mematuhi rekomendasi tersebut. Lembaga ini kemudian benar-benar melaporkan Anies ke Jokowi pada September lalu.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom