Menuju konten utama

Komentar Idrus Marham Usai Resmi Ditahan KPK

Idrus Marham resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, pada hari ini.

Komentar Idrus Marham Usai Resmi Ditahan KPK
Idrus Marham di kantor KPK, Jumat (31/8/2018). tirto/M Bernie Kurniawan.

tirto.id - Idrus Marham resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/8/2018). Eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan Mantan Menteri Sosial tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"IM [Idrus Marham] ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pada Jumat (31/08/2018).

Idrus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Agustus 2018. KPK menduga Idrus dijanjikan uang USD1,5 juta oleh pemegang saham PT Blackgold Natural Resources yang juga tersangka pemberi suap di kasus proyek PLTU Riau-1, Johannes B. Kotjo.

Penahanan Idrus dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap dia sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia akhirnya keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.27 WIB dengan mengenakan rompi oranye.

Idrus Marham dalam komentar pertamanya sebagai tahanan KPK menyatakan menghormati proses hukum di KPK.

"Seperti yang sudah saya jelaskan tadi bahwa saya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK," kata Idrus.

“Semua saya ikuti tahapan ini semua saya hormati semua, langkah-langkah yang diambil [oleh KPK],” dia menambahkan.

Idrus enggan menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan keterlibatan pihak maupun elite partai Golkar lainnya di kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sejauh ini, selain Idrus, politikus Golkar lainnya Eni Maulani Saragih sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.

“Saya tidak bicara masalah itu [keterlibatan pihak lainnya]. Biar nanti penyidik yang menyampaikan. Hari ini pemeriksaan perdana saya sebagai tersangka, ada hal-hal yang sifatnya umum [ditanyakan penyidik],” kata Idrus.

“Ini nanti ada tahapannya. Tidak boleh kita ceritakan yang belum sampai pada tahapannya,” ujar dia lagi.

Menurut Idrus, dia menghormati langkah KPK menahannya karena meyakini Komisi Antirasuah bekerja sesuai prosedur hukum yang ada.

“KPK tak mungkin ambil langkah yang tak sesuai dengan prosedur. KPK punya logika hukum, jangan lihat dengan logika kita sendiri,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom