Menuju konten utama

Komdigi Kembali Tegur X soal Pornografi, Denda Jadi Rp78 Juta

Denda tersebut merupakan akumulasi dari Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025 hingga saat ini belum dibayar dan sesuai undang-undang.

Komdigi Kembali Tegur X soal Pornografi, Denda Jadi Rp78 Juta
Ilustrasi Twitter X. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) kembali menerbitkan Surat Teguran kepada Platform X (dulu Twitter) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan terkait pelanggaran konten bermuatan pornografi.

Melalui surat ketiga yang dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000. Jumlah itu merupakan akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).

Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Meskipun Platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (takedown) terhadap konten yang ditemukan Komdigi 2 hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Alexander menyoroti belum adanya kantor perwakilan platform X maupun penghubung di Indonesia. Menurut Alexander, hal ini menjadi penting sebab tertuang dala Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Alexander menekankan, setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.

Adapun seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.

Alexander menyebut bahwa pemerintah akan memastikan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher