tirto.id - Tim Pencari Fakta (TPF) koalisi masyarakat sipil menyebut ada aktor lain yang perlu bertanggung jawab terhadap tragedi Kanjuruhan di luar 6 tersangka yang telah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan TPF usai melakukan investigasi selama 7 hari terkait insiden tersebut.
"Kami menilai telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis, dilakukan oleh aparat keamanan, dengan tidak hanya melibatkan aktor lapangan saja, yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Rezaldi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Oktober 2022.
Ia menyebut ada aktor lain dengan jabatan lebih tinggi yang harus bertanggung jawab. "Tetapi ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab, dan perlu diproses hukum lebih lanjut," jelasnya.
TPF koalisi masyarakat sipil terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada 1 Oktober 2022 lalu. Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota polisi.
"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Listyo saat jumpa pers yang dipantau secara virtual pada Kamis (6/10/2022).
Enam orang tersangka tersebut antara lain:
1. Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris
3. Security Officer Suko Sutrisno
4. Kabagops Polres Malang Wahyu SS
5. Anggota Brimob Polda Jatim Hasdarman
6. Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky