tirto.id - Nasib 440 pasangan calon (paslon) yang mendaftar dari jalur partai politik (parpol) dan 129 paslon dari jalur perseorangan/independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditentukan hari ini (12/2/2018). Mereka diputus apakah memenuhi syarat untuk maju ke tahap selanjutnya atau tidak.
Dari ratusan paslon itu, beberapa di antaranya diputus gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah. Di antara yang gugur itu adalah pasangan JR Saragih-Ance Selian (untuk pemilihan di Sumatera Utara) dan Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah (Garut).
Apa yang jadi benang merah antara kedua pasangan itu adalah mereka sama-sama diusung oleh koalisi partai yang sama: Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam rapat pleno, KPU Sumut memutus JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur karena Saragih tidak bisa membuktikan memiliki ijazah SMA—syarat pendidikan minimal untuk maju.
Ijazah Saragih yang berasal dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta, belum terkonfirmasi. Pada 22 Januari 2018, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan tidak pernah menerbitkan ijazahnya.
Dengan keputusan ini, Pilgub Sumut 2018 hanya akan diikuti oleh paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Tidak lengkapnya syarat administrasi juga jadi alasan mengapa KPU Garut tidak meloloskan Agus-Imas Aan. Ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Garut bernomor 86/PL.03.3-Kpt/3205/KPU-Kab/ISI/2018.
Dengan keputusan ini, maka hanya empat pasangan yang ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilbup Garut 2018. Keempatnya adalah Rudy Gunawan-Helmi Budiman (diusung oleh Gerindra, PKS, Nasdem); Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana (PPP, PAN, Hanura); Iman Alirahman-Dedi Hasan Bahtiar (Golkar dan PDIP); dan Suryana-Wiwin Suwindaryati (independen).
Benang merah lain dari kedua pasangan ini adalah mereka tidak terima dengan keputusan KPU daerah dan bakal menempuh jalur hukum.
Saragih misalnya, mengatakan bahwa ia telah melengkapi seluruh syarat, termasuk ijazah. Kepada wartawan, pria yang lulus dari Akademi Militer (Akmil) sebagai Letnan Dua TNI AD menunjukkan salinan Nilai Ebtanas Murni (NEM) dan fotokopi ijazah, termasuk salinan yang telah dilegalisir oleh pejabat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini yang dibilang tadi tidak lengkap," katanya sambil menunjukkan berbagai berkas yang berkaitan dengan status pendidikannya, dikutip dari Antara.
Ia menerangkan, ijazahnya tidak mungkin palsu karena telah berulang kali dilegalisir, termasuk ketika diloloskan KPU dalam Pilkada Kabupaten Simalungun 2010 dan 2016.
Komentar serupa dilayangkan Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik. Komentarnya bernada keras. Katanya, Demokrat menduga gagalnya pencalonan JR Saragih-Ance karena ada "permainan kotor" di baliknya. Dengan kata lain, tidak benar-benar atas alasan administratif.
"Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu," ujar Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (12/2/2018).
Hal yang sama dikatakan Galih F Qurbany, Ketua Tim Pemenangan Agus-Imas Aan. "Tim akan melakukan semua upaya guna menggagalkan keputusan itu," kata Galih.
Gugatan bisa dilayangkan dua pasangan ini ke Panwaslu atau Bawaslu daerah masing-masing. Gugatan juga dapat dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Baik KPU Sumut dan Garut mengaku siap menerima gugatan dan bakal menghadapi dengan sebaik-baiknya.
Penulis: Rio Apinino