tirto.id - Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) siap menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran perusakan ekosistem lahan gambut.
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Karliansyah akan menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 juncto Nomor 57 Tahun 2016 seabgai dasar pedoman atas sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar.
Namun, kata Karli, sampai saat ini perusahaan masih cukup kooperatif dalam menjalankan aturan tersebut.
"Tadi kami lihat perkebunan, perusahaan, kemudian pemulihan gambut sudah berjalan. 27 ribu kanal dibangun, 90 ribu muka air tanah yang ditetapkan. Jadi kooperatif sekali," ujar Karli di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Pada aturan tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan dan kekuatan lebih dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dengan berfokus pada pengaturan, karakteristik, dan kriteria kerusakan gambut. Serta pengelolaan ekosistem gambut berbasis pada kesatuan hidrologis gambut.
"Hal ini merupakan upaya corrective action dari peraturan sebelumnya yang dimulai dari penetapan," kata Karli.
Ia mencatat kerusakan lahan gambut di Indonesia pada kawasan fungsi lindungan mencapai 12.069.707 Hektare (Ha). Kemudian pada fungsi budidaya lahan gambut seluas 12.066.962 Ha. Beberapa kerusakan lahan gambut yang terjadi diantaranya degradasi lahan, kebakaran dan kerusakan, lahan gambut yang dapat mengancam keberadaan ekosistem.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri