tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perkebunan sawit milik PT Sampoerna Agro (SA) di Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (04/10/2023).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani berujar, penyegelan dilakukan untuk mencegah penyebaran kebakaran di lahan perkebunan tersebut. Menurut dia, lahan yang disegel memiliki luas 586 hektare.
“Hari ini kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT SA seluas 586 hektare. Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya," ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/10/2023).
"Di lokasi ini (perkebunan sawit milik PT SA), kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan," lanjut dia.
Rasio menyebutkan, PT SA adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan penanaman modal asing (PMA) Singapura. Kata dia, di sekitar perkebunan milik PT SA yang terbakar, ada kebakaran lahan lain.
Lahan yang terbakar seluas 1.030 hektare. Menurut rasio, lahan lain yang terbakar itu bukan aset PT SA. Ia mengakui, KLHK tak bisa mengakses hak guna usaha (HGU) lahan lain yang terbakar tersebut.
KLHK, kata Rasio, akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengakses HGU tersebut.
"Kami sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini. Karena kami tidak memiliki akses data HGU. Menurut PT SA lokasi, tersebut bukan HGU mereka," sebut Rasio.
Selain menyegel lahan milik PT SA, KLHK juga menyegel perkebunan yang terbakar lainnya milik PT Tempirai Palm Resources (TPR). Berdasarkan tinjauan satelit, lahan milik PT TPR yang terbakar sekitar 648 hektare.
Kemudian, KLHK juga menyegel lahan yang terbakar di Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir, pada Rabu kemarin. Luas lahan terbakar sekitar 5.148 hektare.
Lalu, lahan terbakar seluas 200 hektare milik PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), yang berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, turut disegel.
Rasio menegaskan, KLHK tidak mendiamkan para pelaku karhutla. Menurut dia, pidana berlapis akan menjerat pelaku-pelaku karhutla. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap pelaku karhutla.
“Kami ingatkan kembali, kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla," tegasnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri