tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai melakukan pengawasan lapangan dan law enforcement (penegakan hukum) sehubungan dengan masalah polusi udara Jabodetabek.
Sebanyak 100 personil teknis fungsional diterjunkan ke lapangan dipimpin langsung Ditjen Gakkum KLHK, untuk melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dan lain-lain.
“Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting, selain untuk perbaikan kualitas udara juga untuk melakukan penertiban terhadap pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam keterangannya, diterima Minggu (20/8/2023).
Siti Nurbaya menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan tim operasi lapangan akan mencakup aspek-aspek supervisi dan pengawasan ketaatan emisi kendaraan bermotor, ketaatan pembangkit energi listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit indepen, manufaktur, stockpile batubara, pembakaran terbuka, penindakan dan penegakan hukum serta penerapan sitem informasi, standar, dan komunikasi media.
Langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.
Selain itu, kerja pengawasan emisi gas buang juga sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan akan berlangsung juga operasi lapangan bersama Pemda dan Polda.
Siti Nurbaya menambahkan, operasi lapangan akan berlangsung di jalan-jalan tertentu yang saat ini sedang intensif direncanakan bersama Polda dan Pemda.
Dalam upaya itu, KLHK menyediakan fasilitas uji emisi di kompleks gedung kantor KLHK di Manggala Wanabakti yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Saya sudah minta Sekjen menyiapkan fasilitasi tersebut agar mudah bagi masyarakat dan untuk motivasi kepentingan memelihara dan merawat kendaraan miliknya sendiri,” sebut Siti Nurbaya.
Terdapat tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK.
Meliputi identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek, pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon, dan pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber pencemaran tidak bergerak.
Serta penegakan hukum (law enforcement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi maupun sanksi hukum perdata dan pidana, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu, dan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang