Menuju konten utama

KPK Membidik Nama Besar di Balik Korupsi e-KTP

Tercatat 300 saksi dipanggil ke gedung KPK sejak perkara kasus korupsi e-KTP bergulir tiga tahun terakhir.

KPK Membidik Nama Besar di Balik Korupsi e-KTP
Penyidik KPK membawa berkas perkara kasus korupsi proyek e-KTP setebal 24 ribu halaman ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). Dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, ditetapkan tersangka untuk kasus ini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Beberapa pejabat negara pernah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Di antaranya Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pernah dipanggil dua kali oleh penyidik KPK. Tapi undangan KPK tersebut tidak dihadiri Yasonna dengan alasan sibuk.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di DPR membantah dengan tegas kalau ada intimidasi maupun intervensi dari orang yang berpengaruh di negeri ini menyangkut kasus tersebut.

"Tidak ada intervensi maupun intimidasi dalam kasus ini. Kami hanya ingin rekan media bersabar. Nanti Kamis, kan, sidang perdana. Di sana bisa diungkap di fakta sidang siapa saja yang terlibat dari kesaksian BAP. Nanti juga pasti ada agenda sidang lain mengenai keterangan-keterangan saksi soal siapa saja yang terlibat di dalamnya," kata Syarief.

Syarief mengatakan tidak ingin berspekulasi mengenai dugaan nama-nama petinggi yang sudah dipanggil KPK yang sangat mungkin terseret menjadi tersangka berikutnya dalam kasus ini.

“Kami enggak mau mengomentari atau berspekulasi. Yang jelas untuk menjadi tersangka akan dimulai dari saksi terlebih dahulu. Kita tunggu saja jalannya sidang satu per satu,” ucapnya.

Menguatkan pernyataan KPK, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa untuk membuka kasus yang mengendap lama, diperlukan fakta persidangan untuk menyeret nama berikutnya.

Sebab, menurut Zainal, KPK takut dianggap gegabah menetapkan tersangka, sebelum ada fakta persidangan. Kalaupun bentuk pengakuan itu sudah dirangkum saat proses penyidikan bisa jadi itu hanya dalih koruptor agar tak jatuh sendiri.

"Fakta sidang itu kekuataan hukumnya tetap. Artinya lebih sakral dibandingkan pernyataan saat penyidikan. Jadi lebih mampu menetapkan tersangka berikutnya karena setiap pernyataan saksi maupun terdakwa sudah diangkat sumpah," jelas Mochtar.

Mochtar menambahkan mengenai ketetapan saksi di atas sumpah adalah kebenaran. Aturan ini telah termaktub dalam KUHAP dan KUHP. Ini artinya bagi seseorang yang melanggar sumpah, maupun memberikan keterangan palsu, dia bisa ditetapkan perkara lain dan dipidanakan.

"Tentu bisa dipidanakan jika saksi berbohong demi sumpahnya di pengadilan" katanya.

Sejauh kasus ini bergulir, KPK menghitung kisaran kerugian negara sekira Rp2 triliun dari megaproyek APBN senilai Rp6 triliun. Setelah tiga tahun diusut KPK, kasus ini pun masih sebatas menyeret Sugiharto sebagai mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri sekaligus pejabat pembuat komitmen. Juga ada nama Irman sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Sidang Perdana Kamis Pekan Ini

Persidangan perdana untuk kasus Kasus korupsi e-KTP digelar Kamis, 9 Maret, pekan ini. Pekan lalu, berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan proyek setebal 24 ribu lembar dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang kedua tersangka Irman dan Sugiharto dijadwalkan di ruang terpisah di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Majelis hakim yang menangani kasus rasuah ini adalah John Halasan Butar-Butar dan hakim anggota Franki Tambuwulun, Emilia, Anshori, dan Anwar.

Dalam kasus ini, Sugiharto tengah mengidap penyakit stroke. Bahkan pada pemeriksaan ke-11, Februari 2017 lalu, Sugiharto mendatangi Gedung KPK dengan menggunakan kursi roda.

Meski begitu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sidang tetap sesuai rencana, dan KPK sendiri akan “berusaha memberikan pengobatan terbaik untuk para tersangka.”

Kuasa hukum kedua tersangka, Soesilo Aribowo berharap KPK bisa memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Saya masih mencoba meminta penangguhan penahanan atau paling tidak pembatalan. Tapi ini sifatnya permohonan," katanya Soesilo saat dikonfirmasi kepada reporter Tirto, Minggu (5/3).

Namun, ia membantah jika penangguhan penahanan ini sebagai dalih kliennya bisa menunda persidangan. "Bukan begitu, yang terpenting kesehatan klien kami dulu. Justru dari klien kami menginginkan agar kasus ini cepat selesai. Doakan saja sidang besok lancar," katanya.

Aribowo mengatakan bahwa dalam sidang perdana nanti kliennya akan mengungkapkan “banyak pihak” yang terlibat dalam kasus penggelapan uang negara ini. "Yang jelas biru, merah, kuning, hitam, putih semua akan terlibat. Pemerintah era itu juga terlibat," klaimnya.

Kembalikan Uang Pelicin e-KTP Tak Berarti Kurangi Sanksi

Dalam kasus ini, KPK pernah mengimbau kepada para anggota DPR, yang menerima aliran uang dari korupsi e-KTP, dipersilakan untuk mengembalikan ke KPK. Total uang yang sudah diterima KPK berjumlah Rp250 miliar.

Dari total uang itu, demikian Juru bicara KPK Febri Diansyah, berasal dari perusahaan konsorsium yang mengembalikan Rp220 miliar dan sisanya dari 14 individu.

"KPK yang jelas selalu membuka pintu pengembalian uang. Untuk siapa-siapa (yang mengembalikan), saya belum bisa jelaskan, lebih baik menunggu fakta sidang," kata Febri Diansyah.

Apakah dengan upaya mengembalikan uang ini, para pengutip ini bisa lolos dari jerat hukum korupsi? Febri dengan tegas menyatakan hal ini tidak mengurangi sanksi.

"Silakan dikembalikan ke pihak KPK. Tapi pengusutan akan tetap jalan. Apakah akan tetap diperkarakan, itu keputusan penyidik. Namun mungkin mengurangi sanksinya saja. Untuk sekarang kami masih mendalami keterlibatan pihak lain," katany.

Setali tiga uang, pihak Indonesia Corruption Watch menyebutkan jika anggota DPR yang mengembalikan uang ke KPK bukan berarti selamat hukuman.

ICW meyakini bahwa amanat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur batas waktu pengembalian gratifikasi ke KPK adalah 30 hari setelah menerima gratifikasi tersebut.

"Nah ini kenapa dikembalikan 2 tahun? Apalagi setelah KPK menetapkan dua orang, setelah dua tahun Sugiharto dan Irman ditetapkan tersangka?” kata Tama S. Langkun, koordinator divisi hukum dan monitoring peradilan dari ICW. “Uang itu sudah berubah bentuk, bukan gratifikasi lagi tapi suap."

Langkun meyakini bila pengembalian uang ini tidak menyurutkan sanksi yang akan diterima penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi tersebut.

Bungkam dari Senayan

Dua dari 14 individu yang mengembalikan uang itu adalah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Gamari Sutrisno dan Agus Purnomo—keduanya anggota Komisi II DPR (2009-2014).

"Gamari dan Agus sudah dipecat oleh PKS sejak April tahun lalu. Dari kami sudah menanyakan keterlibatannya sudah sejauh apa? Mereka berdalih," kata Presiden PKS Sohibul Iman saat ditemui di kantornya dalam satu acara hari Minggu lalu (6/3).

Menurut PKS, kalaupun kedua kadernya telah ditetapkan tersangka, PKS berjanji kooperatif dengan KPK. Sejak pemimpin sebelumnya tertangkap korupsi, Sohibul memastikan pihaknya terus berbenah diri, termasuk dukungan penghentian tidak terhormat bagi para kader yang terlibat korupsi.

"Kami pernah khilaf. Tapi kalau sekarang kita sama-sama berbenah diri. Apalagi sekitar Rp2 triliun nilai kerugian negaranya cukup besar dari nilai proyek sekitar Rp6 triliun. Jadi ya harus diproses,” kata Iman.

Dugaan keterlibatan politikus di Senayan yang menerima aliran dana suap ini tak cuma pada PKS, tetapi ada sejumlah kader PAN, Demokrat, juga PDIP.

Senin lalu (6/3), saat ditemui di gedung DPR, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan enggan menyebutkan siapa saja kadernya yang menerima suap tersebut. Meski dia bilang akan “mendukung penuh” langkah KPK mengusut tuntas. Dia juga bilang untuk kasus ini KPK “jangan tebang pilih”—memilah nama-nama yang terlibat untuk diseret ke pengadilan.

Begitu juga dari Demokrat. Sejak Jumat pekan lalu, reporter Tirto beberaa kali mengontak sejumlah politikus Demokrat tetapi tak seorang pun yang menjawab. Saat menyambangi konferensi pers di Gedung Demokrat, mereka kompak bungkam saat ditanya perihal kasus e-KTP.

Sama halnya dengan para politikus dari PDI Perjuangan. Sejumlah nama yang pernah dipanggil saksi ke KPK adalah Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo saat keduanya masih jadi anggota DPR periode lalu.

Para politikus PDIP tak tak menjawab pertanyaan baik melalui telepon maupun saat mendatangi mereka ke Kompleks DPR, Senayan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel & Dimeitry Marilyn
Penulis: Maya Saputri
Editor: Fahri Salam