tirto.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi sorotan publik lantaran isu politik dinasti hingga wacana pemakzulan dirinya sebagai presiden.
Narasi dinasti politik menggema usai Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan warga negara Indonesia berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah untuk mendaftar sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sejumlah pihak mempersoalkan putusan MK tersebut. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi. Putusan itu juga dinilai memberi "karpet merah" kepada Gibran Rakabuming Raka, yang kini resmi menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Majunya sang putra sulung dalam kontestasi membuat sejumlah pihak menyoroti soal isu netralitas presiden. Dilansir dari laporan Tempo, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera membuka opsi pemakzulan jika terbukti ada cawe-cawe atau campur tangan Jokowi dalam Pemilu 2024.
Mengekor pandangan PKS itu, sebuah unggahan di Facebook menyebarkan klaim yang menyebut berkas pemakzulan Presiden Jokowi telah memenuhi syarat.
Akun “Daily Qinan” mengunggah video berdurasi 10 menit dan 49 detik dengan keterangan gambar "LANGSUNG MALAM INI BERKAS PEMAKZULAN JOKOWI SIAP BALASAN PDI-P ATAS PENGKHIANATAN AKHIRNYA TERJADI"
Terdapat takarir "Berkas pemakzulan jokowi memenuhi syarat, balasan pdip akhirnya terjadi," yang menyertai unggahan itu.
Thumbnail (sampul) video memperlihatkan Ketua DPR Puan Maharani yang sedang berdiri menerima berkas atau kertas dari seseorang. Dalam foto juga ada sosok Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, serta Rahmat Gobel. Ketiganya merupakan Wakil Ketua DPR.
Sepanjang 18—29 November 2023 atau selama sebelas hari tersebar di Facebook, unggahan ini menuai 606 tanda suka, 407 komentar, dan telah dilihat 45 ribu kali.
Lantas, benarkah berkas Pemakzulan Presiden Jokowi telah memenuhi syarat?
Penelusuran Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto membedah thumbnail video. Dari hasil penelusuran lewat reverse image search Google Images, foto ituidentik dengan unggahan Antara dalam berita "Ketua DPR nilai tiga RUU DOB jamin hak rakyat Papua".
Dokumentasi itu diambil saat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan berkas laporan pemerintah mengenai tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua ke Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (30/6/2022).
Dengan demikian, foto thumbnail unggahan akun Facebook “Daily Qinan” sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim berkas pemakzulan Presiden Jokowi telah memenuhi syarat.
Tirto kemudian menonton video ini secara utuh. Di menit awal, video berisi pembacaan narasi. Kami memasukkan kata kunci ”Pak Lurah Sudah Memenuhi Syarat untuk Dimakzulkan” ke mesin pencarian Google untuk mengetahui asal-usul dan konteks narasi.
Kata kunci itu merupakan hasil transkrip dari informasi yang dibacakan narator. Hasilnya, Tirto menemukan artikel berjudul “Pak Lurah Sudah Memenuhi Syarat untuk Dimakzulkan” di situs Seword.
Artikel yang tayang pada Rabu (15/11/2023) itu memuat opini penulis tentang sosok “Pak Lurah” yang dianggap melanggar konstitusi mengenai aturan MK soal batas usia capres-cawapres.
Penulis artikel tersebut menilai sosok Pak Lurah layak dimakzulkan. Meski begitu, penulis tak menjelaskan secara gamblang tentang siapa sosok Pak Lurah.
Artikel juga sama sekali tidak membahas dan membenarkan klaim yang menyebut berkas Pemakzulan Presiden Jokowi telah memenuhi syarat.
Selanjutnya, Tirto melakukan memasukkan kata kunci ”Pemakzulan Presiden Jokowi Telah Memenuhi Syarat” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ada satu pun informasi dan sumber kredibel yang membenarkan hal tersebut.
Bicara soal pemakzulan, artikel ilmiah berjudul“Mekanisme Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut UUD 1945 (Antara Realitas Politik dan Penegakan Konstitusi” yang dimuat dalam Jurnal Konstitusi MKRI menguraikan bahwa proses pemakzulan presiden dan/atau wapres dalam perspektif UUD 1945 harus diusulkan oleh DPR kepada MPR.
Sebelum proses pengajuan pemberhentian ke MPR, DPR—sebagai pihak yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing)—harus mengajukan permohonan ke MK.
DPR pun terlebih dahulu harus menggunakan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan presiden dan/atau wapres. Selanjutnya, DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai pintu masuk DPR untuk membawa presiden dan/atau wapres kepada MK.
Hingga Rabu (29/11/2023) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada pernyataan resmi dari DPR maupun MK yang membenarkan berkas pemakzulan Presiden Jokowi telah memenuhi syarat.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut berkas pemakzulan Presiden Jokowi telah memenuhi syarat.
Hingga Rabu (29/11/2023) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada pernyataan resmi dari DPR maupun MK yang membenarkan berkas pemakzulan Presiden Jokowi telah memenuhi syarat.
Jadi, informasi yang menyebut berkas pemakzulan Presiden Jokowi telah memenuhi syarat itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id
Editor: Shanies Tri Pinasthi