tirto.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha, menegaskan bahwa Keppres pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, adalah informasi terbuka dan publik berhak mengakses surat keputusan tersebut.
Pernyataan Arya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengkategorikan bahwa surat keputusan presiden adalah informasi publik yang terbuka dan wajib secara berkala disampaikan.
"Artinya informasi yang wajib diperbaharui disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Termasuk Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Arya dalam keterangan kepada Tirto, Kamis (29/2024).
Menurutnya, masyarakat berhak tahu dan badan publik terkait, seperti Sekretaris Kabinet, harus memberikan informasi publik tersebut untuk menghindari dominasi unsur hoaks, disinformasi, dan misinformasi dalam setiap perbincangan.
Ia mengingatkan kembali esensi keterbukaan informasi publik adalah membuat publik tahu fakta dalam isu tersebut.
"Jadi lebih baik masyarakat tahu informasi publik terkait penganugerahan gelar kehormatan dan alasan pertimbangan mengenai pemberian gelar kehormatan itu, bisa serinci apapun, termasuk hasil pembahasan dan verifikasi dari dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Itu lebih baik daripada mengonsumsi perbincangan yang referensinya hoaks," kata Arya.
Arya juga menekankan bahwa badan publik saja mengecualikan informasi apabila berkaitan dengan kepentingan melindungi rahasia negara, rahasia dagang, atau rahasia pribadi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi