tirto.id - PT Fast Food Indonesia selaku pemegang merek KFC menyatakan perusahaan dengan serikat pekerja telah sepakat untuk menyesuaikan beban upah yang diterima karyawan maupun pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). PT Fast Food Indonesia mengambil langkah ini menyusul dampak pandemi Corona atau COVID-19 terhadap perusahaan.
Hingga saat ini terdapat 97 gerai KFC yang ditutup karena mal atau plaza yang bersangkutan juga tidak bisa beroperasi selama COVID-19. Di sisi lain, layanan KFC juga terbatas hanya drive thru dan bawa pulang (take away) saja menyusul adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah.
“Telah disepakati untuk melaksanakan penyesuaian pembayaran THR dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas,” ucap Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia [PDF] yang dikutip Selasa (28/4/2020).
Informasi ini disampaikan merujuk permintaan penjelasan oleh BEI melalui surat nomor S-02448/BEI.PP2/04-2020 tanggal 23 April 2020. BEI meminta Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait kabar penundaan right issue oleh Fast Food Indonesia yang disertai penjelasan mengenai Serikat Pekerja PT Fast Food Indonesia.
Selain THR, Dalimin menjelaskan bakal ada penyesuaian beban upah untuk karyawan. Mekanismenya lewat penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.
Dalimin menambahkan perusahaannya juga menerapkan kebijakan penjadwalan kerja dan merumahkan sebagian karyawan. Pemotongan upah hanya berlaku bagi pekerja yang dirumahkan.
“Untuk yang masuk bekerja di Store Level tidak dikenakan pemotongan upah namun dikenakan penundaan sebagian kecil pembayaran upah. Untuk pekerja store level dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah,” ucap Dalimin.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan