Menuju konten utama

Ketua Umum PKB Kritik Larangan Menteri Susi Soal Cantrang

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar mengrkitik kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yang melarang nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.

Ketua Umum PKB Kritik Larangan Menteri Susi Soal Cantrang
(Ilustrasi) Sejumlah nelayan dari Rembang, Batang, dan Jepara, membentangkan poster saat berunjuk rasa memprotes pelarangan penggunaan alat penangkap ikan jenis pukat atau cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/1/2017). ANTARA FOTO/R Rekotomo.

tirto.id - Ketua Dewan Pembina Gerbang Tani, yang juga Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiasuti, yang melarang kapal penangkap ikan menggunakan alat cantrang sebab menyusahkan nelayan.

"Banyak nelayan mengeluhkan kebijakan menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang nelayan menggunakan cantrang. Kebijakan ini mempersulit nelayan," kata Muhaimin melalui siaran persnya pada Rabu (26/4/2017) seperti dilaporkan Antara.

Muhaimin menyatakan mendengar keluhan soal larangan cantran itu saat menyambangi komunitas nelayan di Tempat Pelelangan Ikan Tegal Sari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada hari ini.

Di sana dia mendengar keluhan para nelayan tentang larangan penggunaan cantrang. Menurut Muhaimin, banyak nelayan mengaku mengalami penurunan pendapatan secara tajam sejak muncul larangan itu.

Muhaimin mengatakan akan melaporkan masalah ini ke Presiden Joko Widodo. Dia juga berencana mengajak Menteri Susi berdialog bersama nelayan untuk mencari solusi agar dampak buruk larangan cantrang tidak berlanjut.

"Saya secara pribadi juga akan menyampaikan langsung fakta kehidupan nelayan kepada presiden. Saya juga akan mengundang menteri KKP untuk duduk bersama dengan nelayan mendiskusikan jalan keluar terbaik," kata dia.

Dia mengimbuhkan upayanya ini juga merupakan sikap politik PKB yang menghendaki pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan nelayan. Apalagi, kebijakan larangan cantrang, menurut Muhaimin, selain menyusahkan nelayan juga tidak berkaitan dengan pencegahan kerusakan biota laut.

"Jaring atau cantrang yang dilarang adalah buatan nelayan yang tidak merusak biota laut. Kalau Permen (Peraturan Menteri) KKP malah menyusahkan nelayan, mestinya dicabut," kata Muhaimin.

Larangan penggunaan cantrang diberlakukan Menteri Susi melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2017. Selama semester pertama 2017, KKP memberi waktu transisi bagi nelayan untuk mengganti alat tangkapnya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom