tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso membuka peluang perpanjangan pemberlakuan restrukturisasi kredit. Wimboh bilang salah satu pertimbangannya karena korporasi membutuhkan lebih banyak waktu untuk bangkit lagi.
“POJK 11 Tahun 2020 ada kemungkinan diperpanjang 1 tahun,” ucap Wimboh dalam konferensi pers di Kemenkeu, Rabu (29/7/2020).
Namun Wimboh belum merinci detail perpanjangan ini, tetapi ia memastikan akan sudah mengambil keputusan sebelum akhir 2020. Dengan demikian POJK No. 11 Tahun 2020 akan direvisi.
“Agak berat para debitur ini untuk recover pulih di Desember 2020. Nanti akan kami putuskan di bulan Oktober 2020,” ucap Wimboh.
Model kebijakan POJK No. 11 Tahun 2020 memberikan keringanan bagi sejumlah debitur untuk memperoleh restrukturisasi dengan model beragam. Antara lain penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, hingga pengurangan tunggakan bunga maupun pokok.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo sempat menyebutkan penundaan bayar hingga 1 tahun.
Permintaan perpanjangan restrukturisasi ini juga sempat disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Kamis (2/7/2020) lalu. Hariyadi mengatakan jangka waktu relaksasi pembayaran kredit selama 1 tahun tentu tidak cukup.
Ia bilang usai 1 tahun berlalu sejak restrukturisasi diteken, pelaku usaha belum sepenuhnya pulih. Belum lagi jika usai setahun berlalu pandemi masih menghantui dunia usaha.
“Beberapa sektor dalam jangka waktu 1 tahun sesuai relaksasi kemungkinan tidak cukup waktunya. Kalau 1 tahun selesai, bank kena pencadangan dan debitur kena masalah kolektibilitas,” ucap Hariyadi dalam konferensi pers di OJK.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz