tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akan menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB.
Sidang tersebut digelar atas laporan dari Muhammad Fauzan Irvan.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengungkapkan bahwa Hasyim Asy'ari diadukan ke DKPP akibat sikapnya yang dianggap tidak mandiri sebagai Ketua KPU. Hal itu disebabkan pernyataannya yang bersifat partisan tentang kemungkinan sistem pemilu kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
"Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP," kata Yudia Ramli dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).
Yudia menambahkan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. DKPP telah mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan berharap semua pihak dapat hadir di persidangan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Sidang akan digelar secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat secara luas. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
Pada Desember 2022 lalu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengimbau kepada calon legislatif di Pemilu 2024 untuk tak terburu-buru memasang baliho dengan foto diri. Hal ini karena, menurut Hasyim ada kemungkinan sistem Pemilu di Indonesia akan kembali menggunakan proporsional tertutup.
Dirinya menjelaskan bahwa kemungkinan sistem proporsional tertutup akan digunakan pada Pemilu 2024 karena adanya pembahasan yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, Hasyim enggan berspekulasi mengenai sistem Pemilu yang akan digunakan pada 2024 mendatang.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," jelasnya.
Hasyim mengingatkan apabila sistem proporsional tertutup resmi digunakan, maka calon legislatif dapat mengalami kerugian. Sehingga sebagai bentuk solusi, KPU menawarkan agar calon legislatif memikirkan visi dan misi saat menjabat mendatang.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto