Menuju konten utama

Ketua KPK Maklumi Masih Ada Jaksa Telibat Korupsi

Agus menganggap kasus itu merupakan sebuah keterlanjuran. Tapi, ke depannya ia berharap ada perbaikan tata kelola dana desa.

Ketua KPK Maklumi Masih Ada Jaksa Telibat Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Menyusul adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8) yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Ketua KPK Agus Rahardjo memaklumi masih adanya korupsi di lingkungan Kejaksaan RI.

"Melakukan reformasi terhadap orang banyak pasti perlu waktu. Keinginan kita teman-teman (Jaksa) harus berubah. Menyadari bahwa perbuatan itu mungkin perlu dihentikan, kalau seperti itu ya. Mungkin Pak Jaksa Agung (HM Prasetyo) juga perlu waktu. Saya pikir usahanya juga sudah kuat, tapi memang perubahan yang terjadi masih cukup lambat. Itu yang perlu kita dorong," kata Agus di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/8).

Dalam OTT tersebut, Kajari diduga terlibat korupsi dana desa yang juga melibatkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Agus pun menyatakan perlunya evaluasi dalam proses pemberian dana desa.

Baca juga:

"Dana desa ini memang perlu kita evaluasi. Kalau kejadian di Pamekasan kan akibat pelaksanaan proyek yang menggunakan dana desa, kemudian ada LSM yang melaporkan, kemudian ada temuan memang kurang volume yang dilaksanakan. Jadi ini perlu hati-hati memang," kata Agus.

Agus menganggap kasus itu merupakan sebuah keterlanjuran. Tapi, ke depannya ia berharap ada perbaikan tata kelola dana desa.

"Tata kelolanya kita perlu perbaiki. Tata kelolanya alangkah baiknya jika keikutsertaan masyarakat juga didorong jadi sistem yang ada, agar bagaimana itu menjadi lebih transparan, bagaimana kemudian ada keterlibatan dari banyak pihak untuk mengawasi itu. Jadi itu yang mungkin kami akan usulkan," jelas Agus.

Baca juga:

Pernyataan Agus ini terbilang aneh. Pasalnya, bukan sekali ini saja oknum Jaksa terlibat tindak pidana korupsi, seperti data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat sejak 2008 telah ada sembilan jaksa yang ditangkap KPK.

Di antara sembilan jaksa tersebut ada Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap menerima uang suap sebesar 660 ribu dolar AS pada 2 Maret 2008 ia divonis 20 tahun penjara sebelum dinyatakan bebas pada 12 Mei 2017 berkat pembebasan bersyarat.

Ada juga Kajari Tangerang Dwi Seno Wijanarko yang ditangkap pada 11 Februari 2011 karena melakukan tindak pidana pemerasan. Ia divonis 1,5 tahun penjara.

Lalu, yang belum lama ini adalah Kajati Bengkulu Parlin Purba yang ditangkap dengan barang bukti duit suap Rp10 juta. Sebelumnya diduga telah terima Rp150 juta.

Perlu diketahui, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang ditangkap dengan barang bukti 250 juta rupiah menjadi jaksa kelima yang terjerat korupsi di masa kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto