tirto.id - Komjen Pol Firli Bahuri bakal melepas jabatannya sebagai Kabaharkam Polri saat menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Lepas [jabatan Kabaharkam Polri], kan enggak boleh jabatan double. Kan aturannya begitu," kata Firli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Ketika menjabat sebagai Ketua KPK, Firli menjabarkan akan melakukan enam tugas pokok dan fungsi yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Keenam poin tersebut antara lain melakukan pencegahan, monitoring atas program pemerintah, dan berkoordinasi dengan seluruh instansi yang berwenang untuk memberantas korupsi.
Kemudian melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, lalu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Terakhir melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap.
"Itu ya kami kerjakan saja. Mau perkara besar maupun kecil jelas bahasanya kan gini. Kami kerjakan sesuai dengan amanah," ucapnya.
Namun, Firli belum menjelaskan apakah dirinya memiliki pola pencegahan baru dalam memberantas korupsi.
"Nanti kita liat ya. Prinsip kita untuk Indonesia ini bebas dari korupsi," pungkasnya.
Masih Bawahan Kapolri
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menerangkan status Firli masih menjadi bawahan Kapolri Idham Azis meskipun telah menjadi Ketua KPK. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017.
Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar Firli mengundurkan diri atau pensiun dini sebagai anggota Polri jika ingin secara profesional menjabat sebagai Ketua KPK.
"Kalau memang ingin profesional harus demikian," kata dia kepada Tirto, Rabu (4/12/2019).
Menurutnya, jika Firli telah menjabat sebagai Ketua KPK namun berada di bawah Kapolri. Dampaknya KPK itu akan menjadi lembaga yang berada di bawah instruksi Polri.
Selain itu, dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan antara Polri dengan KPK sehingga mengganggu independensi lembaga antirasuah itu.
"Independensi dari lembaga lain adalah hal penting bagi penguatan lembaga antikorupsi. Jika itu tidak ada, ruh KPK sudah tidak ada," pungkasnya.
Polri Klaim Tak Ada Intervensi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengklaim tidak ada intervensi jika Firli memimpin lembaga antirasuah itu. "Tidak ada. [Firli] profesional dan independen," ucap dia di gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (21/11/2019).
Begitu juga dengan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono yang menegaskan tidak akan ada indikasi intervensi dan bukan masalah jika Firli memimpin.
"Saya kira tidak ada masalah, kewenangan dari pihak kepolisian dalam memberikan job untuk anggotanya. Tidak ada [konflik kepentingan], nyatanya lancar-lancar saja," ucap Argo.
Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan Firli tetap bisa menjadi personel kepolisian meski terpilih menjadi pemimpin lembaga antirasuah.
Polri cukup mencopot Firli dari jabatan saat ini. “Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam, tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham menjawab pertanyaan ketua Komisi III Herman Hery dalam rapat di gedung DPR/MPR, Rabu (20/11/2019).
Idham mengacu kepada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut menyatakan anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan, namun cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri