Menuju konten utama

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Pastikan Ismail Jadi PAW Zita Anjani

Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mengatakan pemilihan Ismail sebagai PAW Zita Anjani sesuai dengan UU Pemilu dan berada di daerah pemilihan yang sama.

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Pastikan Ismail Jadi PAW Zita Anjani
Zita Anjani. instagram/zitaanjani

tirto.id - Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Husen, menyebutkan, Ismail akan menjadi pengganti antar-waktu (PAW) untuk Anggota DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, yang mengundurkan diri. Ismail dan Zita merupakan calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 5 saat Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu.

Menurut dia, Ismail merupakan kader PAN dengan perolehan suara kedua terbesar setelah Zita di Dapil DKI Jakarta 5. Berdasarkan UU Pemilu, PAW dipilih dari calon legislatif dengan perolehan suara satu tingkat dibawah caleg terpilih.

"Sudah pasti yang menggantikan [Zita] adalah, menurut UU Pemilu, suara terbesar kedua di bawah Bu Zita, Pak Ismail," ucapnya di ruang Komisi D Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024)

Sebagai Ketua Fraksi PAN, Husen mengaku telah menandatangani berkas pengusulan nama PAW Zita Anjani untuk diserahkan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta serta Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Di satu sisi, Husen mengatakan bahwa Ismail tengah mengurus kelengkapan berkas administrasi sebagai pengganti Zita Anjani. Berkas tersebut nantinya akan diserahkan oleh DPW PAN DKI Jakarta ke pimpinan DPRD DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

"Sekarang, tadi sudah saya tanda tangan suratnya untuk diproses ke Ketua DPRD DKI dan Sekwan [Sekretariat Dewan]. Terus, sekarang Pak Ismail lagi mengurus kelengkapan administrasi," ujarnya.

Nantinya, Ismail untuk sementara waktu disebut akan menggantikan posisi Zita sebagai anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta. Husen tidak menutup kemungkinan Ismail akan dipindahkan ke komisi lain sesuai keahliannya. Akan tetapi, Ismail belum tentu akan menggantikan posisi Zita Anjani sebagai Penasehat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta.

"Nanti kita lihat [posisi Ismail di Fraksi PAN DPRD DKI]. Karena kan [penasehat] sudah harus yang senior ya. Nanti kita lihat, tapi kan bisa juga beliau [ismail] karena umur, dilihat bijaknya, kan bisa saja," sebutnya.

"Namanya penasehat enggak harus senior sebagai anggota dewan juga, tidak. Tapi kapasitasnya bisa memberikan arahan, masukan, dan lain-lain kepada fraksi," imbuh Husen.

Sebelumnya, Politikus PAN, Zita Anjani, ditunjuk menjadi Utusan Presiden Prabowo Subianto bidang pariwisata. Zita mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 setelah resmi diangkat sebagai Utusan Presiden Bidang Pariwisata.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, menyebutkan DPRD DKI Jakarta telah menerima surat pengunduran diri dari Zita.

"Betul, ada surat pengunduran diri [dari Zita Anjani] yang ditujukan ke Sekwan [Sekretariat DPRD DKI]," ucapnya kepada awak media, Rabu.

Augustinus mengatakan, Sekwan DPRD DKI menerima surat pengunduran diri itu pada 18 Oktober 2024. Zita disebut membubuhkan tanggal penulisan surat pengunduran diri tertanggal 14 Oktober 2024.

Ia menekankan, anggota DPRD DKI memang tidak diperkenankan untuk memiliki dua jabatan sekaligus. Hal ini berlaku tidak hanya untuk Zita Anjani.

Sementara itu, hak-hak yang diperoleh Zita Anjani sebagai anggota legislatif Jakarta disebut otomatis berhenti sejak anak Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu mengajukan pengunduran diri. Adapun hak yang dimaksud berupa gaji, tunjangan, dan lainnya.

"Untuk mekanisme PAW masih dalam proses administrasi. [Nama PAW Zita Anjani] sari DPW PAN ditujukan kepada Ketua DPRD," tutur Augustinus.

"[Hak Zita] berhenti sejak yang bersangkutan mengundurkan diri," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher