tirto.id - Politisi PAN, Zita Anjani, ditunjuk menjadi Utusan Presiden Prabowo Subianto bidang pariwisata. Oleh karena itu, Zita mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI, Augustinus, telah menerima surat pengunduran diri dari Zita.
"Betul, ada surat pengunduran diri [dari Zita Anjani] yang ditujukan ke Sekwan [Sekretariat DPRD DKI]," ucapnya kepada awak media, Rabu (23/10/2024).
Sekwan DPRD DKI menerima surat pengunduran diri itu pada 18 Oktober 2024. Zita disebut membubuhkan tanggal penulisan surat pengunduran diri tertanggal 14 Oktober 2024.
Ia menekankan, anggota DPRD DKI memang tidak diperkenankan untuk memiliki dua jabatan sekaligus. Hal ini berlaku tidak hanya untuk Zita Anjani.
"Betul, untuk anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan. Suratnya [pengunduran diri] tanggal 14 Oktober. Kami terima tanggal 18 Oktober," sebut Augustinus.
Di satu sisi, Sekwan DPRD DKI belum menerima nama sebagai pengganti antar-waktu (PAW) Zita Anjani. Nantinya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta akan mengajukan nama sebagai PAW Zita.
Sementara itu, hak-hak yang diperoleh Zita Anjani sebagai anggota legislatif Jakarta disebut otomatis berhenti sejak anak Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu mengajukan pengunduran diri. Hak yang dimaksud berupa gaji, tunjangan, dan lainnya.
"Untuk mekanisme PAW masih dalam proses administrasi. [Nama PAW Zita Anjani] sari DPW PAN ditujukan kepada Ketua DPRD," tutur Augustinus.
"[Hak Zita] berhenti sejak yang bersangkutan mengundurkan diri," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pesohor untuk menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih, Selasa (22/10/2024). Mereka tepatnya dilantik sebagai utusan khusus Presiden.
Salah satu di antaranya, yakni Zita Anjani. Selain Zita, beberapa utusan khusus Prabowo adalah artis Raffi Ahmad dan musisi Yovie Widianto.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang