tirto.id - Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan menemukan area helipad atau landasan helikopter ilegal di Kepulauan Seribu, Jakarta. Sedangkan tertulis plang lahan di area helipad milik Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut diketahui saat Prasetyo melakukan sidak di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).
"Iya [Tanah milik Pemprov], kenapa ada helipad, dia tidak melapor ke kami. Kalau kami tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad, kok ada helipad tapi enggak lapor ke kami, helipad siluman namanya, ilegal," kata Prasetyo di lokasi.
Politikus PDIP itu menuturkan jika lahan helipad ini digunakan oleh pihak swasta. Jika helipad tersebut resmi, seharusnya setiap kali mendarat memberikan pemasukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Tapi selama ini tidak dan dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan. Kan itu ada duitnya, bos. Duitnya lari ke mana? Ke oknum kan," ucapnya.
Prasetyo mengatakan Pemprov DKI tidak akan menghambat investasi yang dilakukan di Pulau Panjang. Asalkan prosesnya dilakukan secara transparan.
"Kalau di sini sama-sama diperhatikan, oknum ini sistemnya harus diubah. Boleh dia mau investasi di sini boleh, tapi ada aturan yang harus dipegang juga. Jangan kayak begini, rapihin, tiba-tiba dia buat helipad," tuturnya.
Kemudian, Prasetyo juga menjelaskan tujuan melakukan sidak ke Pulau Panjang untuk melihat kondisi pulau setelah ada audit BPK terkait dugaan korupsi bandar udara.
"Kalau ini aset sudah mulai nggak dibenerin, sampai kapan pun istilahnya akan menjadi temuan. Sebaik apa pun anggaran tapi kalau temuannya selalu ada kan harus dibereskan. Iya [Pulau Panjang] status quo tahun 2010 temuan BPK nilainya hampir Rp80 miliar kerugian negara," terangnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri