Menuju konten utama

Ketua DPR Nilai Putusan Praperadilan Kasus Century Sudah Tepat

Bambang Soesatyo menilai putusan perkara praperadilan di PN Jaksel memberikan kepastian soal penyelesaian kasus korupsi Bank Century.

Ketua DPR Nilai Putusan Praperadilan Kasus Century Sudah Tepat
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan penilaian positif terhadap putusan perkara praperadilan kasus korupsi Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut dia, putusan perkara, yang ditangani oleh Hakim Tunggal Effendi Mukhtar, itu membuktikan negara serius menuntaskan kasus korupsi Century. Sebab kasus tersebut telah berumur 8 tahun dan pelaku yang terlibat belum terungkap seluruhnya.

"Putusan pengadilan ini memberikan kepastian adanya penyelesaian hukum kasus Century yang sempat menghebohkan,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (11/4/2018).

Bamsoet tercatat pernah menjadi anggota panitia khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century. Menurut dia sejumlah nama, yang disebut dalam putusan praperadilan kasus korupsi Bank Century, sama dengan kesimpulan Pansus.

"Memang sudah menjadi kesimpulan pansus hak angket Century. Poin saya, kami serahkan semuanya kepada KPK untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan [perkara praperadilan] sesuai aturan," kata dia.

Meskipun demikian, Bamsoet berharap penuntasan kasus korupsi Bank Century berlangsung tanpa mengganggu agenda politik pada 2018 dan 2019.

“Kami menginginkan penyelesaian tidak gaduh, karena menyongsong agenda politik ke depan," ujar Bamsoet.

Putusan perkara praperadilan dengan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL tersebut keluar pada 9 April 2018. Perkara praperadilan ini diajukan oleh Boyamin, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo Putro. Ketiganya mewakili Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan korupsi Bank Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan.

Putusan itu juga meminta KPK melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dan eks Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Amar putusan itu meminta penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan. Nama-nama itu sebagaimana tertuang di surat dakwaan untuk Budi Mulya. Nama terakhir ialah eks Deputi Gubernur BI dan sudah ditetapkan sebagai terpidana korupsi Bank Century. Berdasar putusan kasasi di Mahkamah Agung, hukuman untuk Budi Mulya ialah 15 tahun penjara.

Pendapat Bamsoet berkebalikan dengan Ruhut Sitompul, salah satu mantan anggota Pansus Hak Angket Bank Century lainnya. Ruhut justru menilai hakim PN Jaksel mengintervensi KPK dalam penegakan hukum.

"Ya memang enggak usah dituruti. Enggak ada kewajiban bos, buat KPK. Enggak usah dipatuhi," kata dia kepada Tirto, pada hari ini.

Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu menilai pihak pengadilan tidak menghormati KPK sebagai lembaga antikorupsi. Karena itu, dia berpendapat KPK tidak perlu menanggapi putusan PN Jaksel.

"Ya 'kan KPK selama ini sudah bekerja. UU KPK itu beda. Mungkin itu hakimnya khawatir, enggak tahu juga. Aku kalau praperadilan enggak pernah aku anggap, karena hakimnya cuma satu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom