Menuju konten utama

Ketua DPR: Masa Kerja Pansus Hak Angket KPK Segera Berakhir

Bambang mengaku mempunyai kewajiban untuk memperbaiki hubungan DPR dan KPK.

Ketua DPR: Masa Kerja Pansus Hak Angket KPK Segera Berakhir
Ketua DPR Bambang Soesatyo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan akan memberhentikan masa kerja Pansus Hak Angket KPK meskipun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait keberadaan Pansus KPK.

"Saya pastikan kerja Pansus Angket KPK selesai dan akan dilaporkan pada tanggal 14 Februari," kata pria yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta, Kamis (8/2/2018), seperti dikutip Antara.

Bamsoet mengatakan dirinya mempunyai kewajiban untuk memperbaiki hubungan DPR dan KPK. Untuk itu, ia berharap kedua lembaga itu bisa tetap harmonis menyusul keluarnya putusan MK tersebut.

"Suasana nasional harus kondisif karena kita akan menghadapi agenda politik nasional seperti Pilkada Serentak 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019," ujar Politisi Partai Golkar itu.

Bambang mengatakan, putusan MK itu tidak akan mengubah rekomendasi akhir Pansus Angket KPK yang telah disusun dan akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Senada dengan Bambang, Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari F-Nasdem, Taufiqulhadi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang masa kinerja. Karena, menurutnya, saat ini Pansus Hak Angket KPK sudah dalam tahap penyusunan rekomendasi.

"Tak kami perpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek Pansus Angket dan objek dari pengawasan DPR," kata Taufiqulhadi.

Kamis siang (8/2/2018), MK memutuskan menolak gugatan uji materi atas Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang diajukan oleh pegawai KPK yang menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan pasal tersebut dan menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Hakim MK Arief Hidayat dalam keputusannya menyatakan KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.

"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.

Sementara, empat hakim konstitusi lainnya menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut. "Terhadap putusan ini, empat orang hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda," kata Arief.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto