Menuju konten utama

Ketua DPP Golkar Sebut Jokowi Tak akan Langgar Aturan Pemilu Lagi

Bawaslu DKI Jakarta menetapkan pasangan Jokowi-Maruf melanggar aturan kampanye pemilu 2019 karena memasang videotron kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.

Ketua DPP Golkar Sebut Jokowi Tak akan Langgar Aturan Pemilu Lagi
Ketua DPR Bambang Soesatyo menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6/2018). ANTARA FOTO/Elang Senja

tirto.id - Ketua DPP Golkar, Bambang Soesatyo menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang menetapkan videotron kampanye Jokowi-Maruf Amin melanggar aturan pemilu.

"Dengan sanksi yang sudah ditentukan yaitu penurunan gambar, ini satu pelajaran bagi kami semua," kata Bambang, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).

Bambang pun menyatakan, "Ke depan saya yakini tak akan ada lagi pelanggaran-pelanggaran pemilu." Meskipun begitu, Bambang menilai pelanggaran itu bisa terjadi lantaran peraturan pemilu yang ada masih membingungkan peserta, termasuk tim Jokowi-Maruf.

Hari ini, Bawaslu DKI Jakarta menetapkan pasangan Jokowi-Maruf melanggar aturan kampanye pemilu 2019 karena memasang videotron kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.

Keputusan itu dibacakan anggota Bawaslu DKI Puadi selaku Ketua Majelis Hukum dalam sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi pemasangan iklan di videotron. Dalam putusannya, Bawaslu DKI menerima sebagian tuntutan Sahroni selaku pelapor.

"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 ... berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," kata Puadi di Kantor Bawaslu Asli Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Iklan-iklan di videotron yang terbukti melanggar administrasi terletak di Jalan MH Thamrin, Taman Tugu Tani, Jalan Menteng Raya, Jalan Gunung Sahari Raya. Pelanggaran muncul karena lokasi-lokasi tersebut harusnya bersih dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk apapun.

Lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK tercantum pada SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018. Ada puluhan titik di ibu kota yang dilarang dipasangi APK bentuk apapun.

Bawaslu DKI lantas memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menghentikan penayangan iklan di videotron yang melanggar. Permintaan penghentian bisa dilakukan Dinas PTSP dengan menghubungi pihak swasta pemilik videotron-videotron terkait.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto