tirto.id -
Abhan mengaku, pelaporan terhadap kedua kader PSI karena dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Dalam Pasal 492, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk berkampanye di luar waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Ini saya sudah meneruskan ke sini [Bareskrim]. Nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Abhan.
Abhan menegaskan, penyelesaian masalah pidana soal pemilihan umum harus diselesaikan dalam waktu 14 hari. Dalam waktu 2 minggu tersebut, berkas perkara harus sudah diserahkan pada kejaksaan.
"Biar penyidik nanti lihat perkembangan selanjutnya," katanya lagi. "Pokoknya banyak [bukti]. Intinya laporannya telah kami sampaikan ke polisi."
Meski laporan telah diterima, Abhan tak mau menunjukkan surat tanda terima laporan pada awak media. Ia mengaku akan menunjukkan surat itu di kantor Bawaslu.
Toni dan Danik dilaporkan karena iklan PSI di koran JawaPos pada akhir April 2018.
Terlapor Toni mengaku, tindakannya sama sekali tidak ada niatan untuk kampanye. Menurutnya, iklan tersebut adalah bentuk kewajiban partai politik untuk bersosialisasi dan mengundang partisipasi publik. Nanti, Toni akan menggelar konferensi pers pukul 14.30 WIB di kantor DPP PSI untuk memberikan tanggapannya.
"Jadi ini sesuai dengan Undang-undang Pemilu Pasal 274 yang disebut materi kampanye adalah program, visi-misi partai. Kami udah lihat dari awal nggak," tegasnya pada Tirto.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri