tirto.id - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan mekanisme pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2019. Menurut LTMPT, peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK maksimal dua kali.
Ketentuan mengikuti UTBK, sebagai berikut.
1.UTBK kelompok Saintek satu kali dan kelompok Soshum satu kali; atau kelompok Saintek dua kali; atau Kelompok Soshum dua kali.
2. Peserta yang ingin mengikuti tes satu kali dapat mendaftar pada gelombang pertama atau gelombang kedua.
- Pendaftaran UTBK: Gelombang Pertama tanggal 01-24 Maret 2019 dan Gelombang Kedua tanggal 25 Maret-01 April 2019.
- Waktu pelaksanaan tes untuk peserta pendaftar gelombang pertama tanggal 13 April–4 Mei 2019 dan waktu pelaksanaan tes untuk peserta pendaftar gelombang kedua tanggal 11 Mei–26 Mei 2019.
Peserta yang mendaftar di gelombang kedua hanya dapat mengikuti satu kali tes pada tanggal 11 Mei–26 Mei 2019.
Bagi peserta yang ingin mengikuti UTBK dua kali, maka harus membayar dua kali juga. Biaya yang ditanggung peserta adalah sebesar Rp200 ribu setiap mengikuti tes.
Biaya UTBK dapat dibayarkan melalui Bank Mandiri, Bank BNI, atau Bank BTN. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
Sementara itu, siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi.
Calon peserta penerima Bidikmisi terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program Bidikmisi melalui laman bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id.
Editor: Yulaika Ramadhani