Menuju konten utama

Ketahui Standar Nasional Pembangunan MCK Umum (Mandi, Cuci, Kakus)

Mengetahui standar nasional pembangunan mandi, cuci, kakus (MCK) umum di Indonesia. 

Ketahui Standar Nasional Pembangunan MCK Umum (Mandi, Cuci, Kakus)
Ilustrasi Toliet Umum. foto.IStockphoto

tirto.id - MCK atau Mandi, Cuci, Kakus adalah sarana fasilitas umum yang digunakan bersama oleh beberapa keluarga untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air di lokasi permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan tingkat kemampuan ekonomi rendah.

Menurut situs Nawasis.org, perencanaan pembangunan MCK umum memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Patokan standar ini meliputi kualitas dan keamanan dari barang, makanan, sehingga pemerintah Indonesia sendiri memiliki aturan SNI.

Dilansir dari situs Indonesia.go.id, SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, yang dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia.

Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Standar Nasional Indonesia ini ditetapkan untuk meningkatkan penerapan standar penilaian dengan kesesuaian yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini juga untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, sehingga standar ini mampu meningkatkan kualitas, kenyamanan dan limbah yang layak atas pengelolaan toilet umum.

Berikut ini adalah Tata cara perencanaan bangunan MCK umum, seperti dikutip dari Ciptakarya.pu.go.id :

1. Ruang lingkup

Ruang lingkup merupakan tata cara meliputi istilah dan definisi, serta persyaratan yang berlaku untuk sarana ruang MCK yang terletak di permukiman padat.

Ruang lingkup juga memiliki beban pemakai maksimum 200 orang. MCK umum menjadi satu kesatuan bangunan terpisah untuk kebutuhan mandi, cuci, dan kakus.

2. Acuan Normatif

Standar Acuan Normatif terkait tata cara perencanaan bangunan umum yaitu, SNI 03-2399-1991,

Sistem plambing, SNI 03-6481-2000, spesifikasi bahan bangunan, SNI S-04-1989-F, syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum, SNI 01-0220-1987.

3. Istilah dan definisi

MCK umum

1. Sarana MCK umum digunakan bersama oleh beberapa keluarga untuk kepentingan mandi, mencuci, dan buang air di lokasi pemukiman yang memiliki kepadatan penduduk sedang sampai tinggi sekitar (300-500 orang/Ha).

2. Air Bersih

Air yang memiliki mutu memenuhi baku mutu air yang berlaku

3. Perangkap air

Perangkap air merupakan suatu konstruksi leher angsa yang berfungsi untuk penutup dan penahan bau yang terdapat dalam perangkap alat plambing dengan tinggi muka air minimal 3 cm.

4. Lubang pembersih / clean out

Lubang yang digunakan unutk membersihkan pipa air kotur.

5. Plambing

Plambing merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pemasangan pipa dengan peralatan dalam gedung yang berdekatan, bersangkutan dengan air hujan, air limbah dan air bersih yang terhubung dengan sistem kota atau sistem yang dibenarkan.

6. Satu kesatuan MCK

Banyak ruang kamar mandi, cuci dan kakus dalam satu bangunan MCK.

7. Sistem Ven

Bagian dari sistem plambing yang terdiri dari pipisa dipasang untuk sirkulasi udara ke seluruh bagian sistem pembuangan dan mencegah terjadinya kerja sifon dan tekanan balik pada perangkap.

8. IPAL

Merupakan dari instalasi pengolahan air limbah

9. Sistem Drainase

Merupakan bagian sistem plambing yang menyalurkan air hujan diantaranya pipa air hujan dan pipa air tanah.

Persyaratan MCK UMUM

1. Rencana pembangunan MCK umum dapat dilaksanakan setelah persyaratan yang ditentukan seperti; lokasi, jumlah pemakai, sistem penyediaan air bersih, sistem pembuangan air limbah.

2. Kemampuan pengelola MCK

3. Air, limbah dari MCK umum harus diolah sebelum dibuang sehingga air, udara dan tanah di sekitar lingkungan tidak tercemar.

Sistem Penyediaan air

1. Sumber air bersih meliputi

- PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)

- Air tanah : sumber air bersih yang berasal dari tanah, lokasinya minimal 11 rn dari sumber pengotoran sumber air bersih dan pengambilan air tanah dapat berupa : sumur bor, sumur gali.

- Air hujan ; daerah yang curah hujannya diatas 1.300 mm/tahun dapat dibuat baik penampung air hujan.

- Mata air ; dilengkapi dengan bangunan penangkap air.

Baca juga artikel terkait PROSEDUR SNI atau tulisan lainnya dari Kristina S

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Kristina S
Penulis: Kristina S
Editor: Yandri Daniel Damaledo