Menuju konten utama

Keruwetan BPJS: Tantangan buat Terawan hingga 5 Tahun ke Depan

Defisit BPJS Kesehatan, stunting, dan harga obat serta alat kesehatan yang mahal adalah masalah pokok kesehatan yang menunggu diselesaikan oleh menkes anyar.

Keruwetan BPJS: Tantangan buat Terawan hingga 5 Tahun ke Depan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih (kanan) usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor PB IDI, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Ada jejak sejarah tak akur antara Terawan dengan organisasi profesi kedokteran.

Di setiap jalan kebijakan kesehatan di Indonesia, ada peran organisasi profesi kesehatan yang ikut menyumbang suara. Tapi apa jadinya jika pemangku kebijakan dan mitranya berkonflik?

Sebuah surat penolakan terhadap Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) datang dari Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beberapa hari setelah pengumuman Kabinet Indonesia Maju. Surat tersebut dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo kurang dari sebulan sebelum pengumuman.

Alasan penolakan berangkat dari kasus pelanggaran kode etik Terawan pada 2018 lalu. Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto itu sempat membuat kontroversi di dunia medis ketika memperkenalkan metode 'cuci otak' dengan Digital Subtraction Angiography (DSA). Terawan mengklaim, DSA yang ia gunakan telah dimodifikasi untuk menyembuhkan stroke.

Pada 12 Februari 2018 MKEK IDI memutuskan Terawan melanggar etik. MKEK mengusulkan pemecatan sementara Terawan dari keanggotaan IDI mulai 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Sebagai dokter, Terawan dilarang mempromosikan diri sendiri. Apalagi, DSA belum melalui rangkaian uji ilmiah.

Tapi, saat itu Terawan seolah tak tersentuh. Ia tak pernah datang dalam lebih dari lima kali undangan klarifikasi di sidang kemahkamahan. Dua bulan kemudian, 8 April 2018, IDI justru menunda sanksi terhadap Terawan dan menunggu pemeriksaan Kemenkes terhadap praktik sang dokter. Tapi hingga sekarang, kasus itu nampak mengambang.

'Gebrakan' Kontroversial

Bau-bau ketidakharmonisan masih tercium tatkala Terawan menanggapi isi surat penolakan dirinya dari MKEK IDI. Ia cuek saja, mengatakan tak pernah menggubris panggilan sidang MKEK lantaran mengikuti tata cara militer. Memang, dalam kasus Terawan kala itu, ia dibela beberapa petinggi militer, dan hanya MKEK yang memberikan sanksi terhadap Terawan.

Sementara Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan tugas menentukan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran, tidak bersuara. Berdasarkan porsinya, MKEK bertugas menegakkan etika profesi kedokteran, sedang MKDKI mengurusi perkara keilmuan. Pelanggaran terhadap aturan keilmuan dapat disanksi cabut STR atau SIP setelah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mendapat rekomendasi dari MKDKI.

Kemudian IDI juga tak sejalan ketika Terawan melakukan kunjungan ke BPJS Kesehatan Jumat lalu (24/10/2019) dan memaparkan program pertamanya. Kala itu Terawan berupaya mengurangi defisit BPJS Kesehatan dengan menyumbangkan gaji pertama. Ia juga berharap aksi heroiknya dapat diikuti oleh jajaran pengurus BPJS Kesehatan.

“Seperti menggarami air laut,” kata Ketua IDI, Daeng M Faqih.

Menurutnya solusi tersebut tak menyentuh substansi masalah. Apalagi masalah defisit BPJS Kesehatan sangat ruwet dan tak bisa diselesaikan hanya dengan sumbangan perorangan. Lain hal jika Terawan cuma memberi simbol gerakan itu, bahwa BPJS harus segera mendapat pertolongan. Jika tidak, fasilitas kesehatan akan bangkrut.

Defisit BPJS dan Isu Kesehatan Lain

Terawan sadar sinyal-sinyal buruk relasinya bersama IDI bisa menyulitkan kerjanya di kemudian hari. Karenanya hari ini, ia menyambangi kantor IDI. Pertemuan digelar tertutup. Keluar dari ruang pertemuan, Terawan dan Daeng hangat bergandeng tangan. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan akan tetap melibatkan IDI dalam setiap kebijakan, termasuk menggodok solusi defitit BPJS.

“IDI pasti terlibat dong, wong saya anggota IDI,” katanya meluruskan isu soal pemecatan dari anggota IDI.

Selama ini IDI aktif memberi masukan terhadap berbagai kebijakan kesehatan. Misal, saat BPJS Kesehatan berupaya menambal defisit dengan membuat aturan pembatasan katarak, penjaminan bayi baru lahir, dan rehabilitasi medis, organisasi profesi itu menentang dengan alasan aturan tersebut cacat medis, dan kebijakan itu pun dibatalkan.

Perkara defisit BPJS ini jadi salah satu isu utama selain stunting yang menjadi pekerjaan rumah Terawan. Dari pertama kali diluncurkan pada 2014, angka defisit BPJS terus melonjak. Dua tahun terakhir, mereka mencatat defisit Rp13,8 triliun (2017) dan Rp19,4 triliun (2018).

Ada beberapa hal yang jadi faktor defisit membengkak. Pertama, jumlah iuran tidak sesuai. Kedua, banyak peserta menunggak tunggakan iuran. Ketiga, morbiditas masyarakat didominasi penyakit katastropik yang butuh biaya tinggi, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI)--BPJS yang dibayar oleh pemerintah--tidak tepat sasaran.

IDI pernah mengusulkan skema pembiayaan sebagai solusi defisit BPJS meniru Jepang. Jaminan kesehatan dibagi berdasar jumlah pendapatan. Mayarakat mampu diminta membayar sendiri 30 persen dari tarif pelayanan kesehatan, sementara masyarakat golongan miskin (jumlahnya mencapai 20 persen) mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Skema urun biaya ini pernah mau diterapkan Menkes sebelumnya, Nila Moeloek. Namun, hingga kini rencana itu tak kunjung menuai kejelasan.

Dari segala permasalahan defisit BPJS, sumbangan gaji pertama menkes jelas tak jadi solusi. Terawan akhirnya memilih optimalisasi manfaat sebagai solusi awal mengurangi defisit. Nantinya sistem BPJS akan dibuat efisien dengan mengurangi tindakan medis yang boros.

“Bukan mengurangi manfaat. Tindakan belum tentu bermanfaat, tapi mengoptimalkan manfaat itu penting,” katanya kala berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan.

Jika dibayangkan, tindakan Terawan ini hampir mirip dengan usaha BPJS Kesehatan saat mengeluarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 kemarin--yang mendapat banyak penolakan, termasuk dari IDI.

Isinya: menjamin penderita penyakit katarak hanya dengan visus kurang dari 6/18; membatasi biaya BPJS Kesehatan untuk penjaminan bayi baru lahir dengan kondisi sehat pasca-operasi caesar maupun per vaginam; mensyaratkan rehabilitasi medis dengan jumlah maksimum dua kali per minggu atau delapan kali dalam sebulan.

Infografik Masa Depan Kesehatan di Tangan Terawan

Infografik Masa Depan Kesehatan di Tangan Terawan. tirto.id/Sabit

Jika nanti upaya Terawan direalisasikan, kita boleh berharap supaya optimalisasi manfaat tidak merugikan peserta BPJS seperti aturan yang lalu-lalu. Masalah selanjutnya adalah soal pertumbuhan tidak sempurna (stunting). Secara nasional, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan 30,8 persen anak di bawah lima tahun (balita) mengalami kekurangan gizi yang berakibat pada stunting.

Indonesia menargetkan stunting pada tahun 2024 turun ke angka 20 persen, dari 27,6 persen (2019). Pada periode sebelumnya, pemerintah berhasil menurunkan angka kejadian stunting sebanyak 10 persen. Jika dilihat dari prestasi sebelumnya, meraih angka penurunan stunting sebesar 7,6 persen seharusnya bukan masalah sulit bagi Terawan.

Prioritas masalah kesehatan ketiga adalah biaya obat dan alat kesehatan (alkes) yang tinggi. Kondisi ini dipicu bahan baku obat produksi di Indonesia masih sedikit (hanya 15 persen) dan bea cukai tinggi. Biaya impor alkes bahkan dikenakan pajak bea masuk, PPN Impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), dan PPh 22. Besarnya pajak-pajak tersebut akhirnya membikin biaya operasional penyelenggara kesehatan ikut melambung tinggi.

Untuk menyelesaikan masalah terakhir, Terawan agaknya harus sedikit bekerja keras karena butuh kerja sama lintas sektor. Tapi kabar baiknya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah punya visi serupa untuk menghapuskan pajak memberatkan di sektor obat dan alkes. Jadi jika dilihat masalah besarnya,masalah defisit BPJS Kesehatan ini akan menyita lima tahun masa tugas Terawan.

Baca juga artikel terkait BPJS atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Windu Jusuf