tirto.id - Kasus kerumunan massa pada akad nikah anak Rizieq Shihab di Petamburan, masuk tahap penyidikan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya masih mengusut perkara tersebut.
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020). Lantas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan jajarannya menyusun rencana penyidikan seperti mencari alat bukti, meminta keterangan saksi dan ahli, analisis bukti petunjuk dan berkas.
Artinya, bisa saja penyidik akan memanggil pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab guna dimintai kesaksian, namun belum dipastikan kapan pemanggilannya. "Iya, (Rizieq dapat dipanggil) semua, siapa saja. Kami tidak mengkhususkan satu-dua orang, (tapi) siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti akan kami panggil," kata Tubagus.
Untuk penetapan tersangka, polisi akan lebih dahulu melakukan gelar perkara usai alat bukti terpenuhi. Akad nikah anak Rizieq berlangsung pada 14 November, yang menurut Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar, penyelenggara acara hanya mengundang sekira 30 tamu dan tak berniat membikin kegiatan mewah.
Rampung akad nikah, malam harinya berlangsung maulid nabi di lokasi yang sama. Simpatisan FPI berbondong-bondong hadir, mereka tak patuhi protokol kesehatan di massa pandemi COVID-19. Massa duduk tak berjarak dan tak mengenakan masker dengan benar, meski Aziz mengklaim panitia telah menyiapkan cairan pembersih tangan dan masker di lokasi.
Imbas kerumunan ini, Irjen Pol Nana Sudjana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya lantaran Kapolri Jenderal Idham Azis menilai ia tak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri