Menuju konten utama

Kerugian Negara Akibat Narkoba Capai Rp 63,1 Triliun

Kepala Badan Narkotika Nasional, Budi Waseso mengatakan kerugian negara akibat narkotika dan obat/bahan berbahaya mencapai Rp 63,1 triliyun. Sementara di Indonesia diketahui terdapat sekitar 60 jaringan pengedar narkoba yang beroperasi.

Kerugian Negara Akibat Narkoba Capai Rp 63,1 Triliun
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso mengatakan kerugian negara akibat narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) mencapai Rp 63,1 triliyun. Sementara di Indonesia diketahui terdapat sekitar 60 jaringan pengedar narkoba yang beroperasi.

"Ini berarti rata-rata Rp 1 triliyun tiap jaringan," kata Budi di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Dengan data tersebut, Budi menyatakan Indonesia kini dalam kondisi darurat narkoba.

"Sekitar 5 juta dari penyalahgunaan narkoba, 40-50 orang per hari meninggal karena narkoba," ujarnya.

Berkaitan dengan pemberantasan narkoba, Budi beralasan, "Kekuatan kita 4600 orang, idealnya 74 ribu. Ini sangat jauh dari kemampuan jumlah. Dari 250 juta penduduk Indonesia, 125 juta di antaranya merupakan usia produktif. Bagaimana BNN bisa menjaga 125 juta manusia ini terhadap narkoba?"

Tak hanya itu, Budi berujar BNN juga mengalami keterbatasan sarana dan prasarana, lalu teknologi dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

Tentang rehabilitasi pengguna narkoba, Budi mengakui target rehabilitasi 100 ribu orang pada 2015 belum berhasil. Budi beralasan sampai saat ini belum ada program standar dan metode rehabilitasi di Indonesia.

"Rehabilitasi di 2015, 100 ribu orang (penyalahguna narkoba) tidak berhasil. Karena belum adanya standarisasi program dan metode rehabilitasi yang berlaku di Indonesia. Ini perlu kami evaluasi," tutur Budi.

Baca juga artikel terkait BNN atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH