tirto.id - Indonesia dan Australia mempererat perjanjian bilateral dengan meratifikasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Perjanjian ini disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI Kamis (6/2/2020) lalu.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Biro Pers Kepresidenan, Senin (10/2/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan "ke depan, hubungan ekonomi kedua negara... harus lebih dirasakan manfaatnya oleh rakyat kedua negara."
Sementara Perdana Menteri Australia Scott Morrison menyebut "Indonesia akan menjadi salah satu ekonomi yang paling besar di seluruh dunia." Ia juga mengatakan perjanjian ini dapat "menghilangkan hambatan yang tadinya ada di kawasan kita."
Jokowi lantas berharap 100 program ratifikasi dapat segera diimplementasikan.
Beberapa program yang dimaksud antara lain Australia Business Week di Indonesia yang akan dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Australia, kunjungan sejumlah investor utama Australia ke Indonesia, pendanaan proyek infrastruktur, hingga kerja sama di bidang pendidikan dan pengembangan SDM.
Sementara dalam pernyataan resmi Australia, beberapa program turunan dari perjanjian ini adalah "pengembangan Cetak Biru Perdagangan dan Investasi di Indonesia," serta "bantuan untuk eksportir UKM Indonesia."
Dalam rilis itu Australia juga menyebut visa kerja dan liburan Australia untuk orang Indonesia "akan meningkat dari 1.000 menjadi 4.100" setelah IA-CEPA berlaku.
Kedua negara juga membahas Indo-Pasifik. Kedua kepala negara, sebut rilis dari Biro Pers Kepresidenan, memiliki pandangan yang sama bahwa stabilitas, perdamaian, dan kesejahteraan di kawasan Indo-Pasifik harus tetap dijaga.
"Kita juga sepakat untuk bersama-sama meningkatkan kerja sama di Pasifik Selatan dengan fokus antara lain pada isu ocean dan perubahan iklim," ujar Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino