tirto.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menerima penyerahan diri tersangka berinisial AL atau L terkait kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY yang diduga memicu kerusuhan di Babarsari, Sleman, beberapa hari lalu.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan, AL alias L yang sebelumnya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke Mapolda DIY pada Kamis (7/7/2022) pagi bersama sejumlah rekannya.
“Yang datang itu Saudara AL dan beberapa rekannya,” kata Ade di Mapolda DIY pada Kamis, 7 Juli 2022.
Menurut Ade, sejumlah orang yang datang bersama AL ikut dimintai keterangan karena mengetahui kejadian di Jambusari.
Pada Rabu (6/7) malam, menurut dia, perwakilan dua kelompok terkait kasus kekerasan itu telah membuat kesepakatan dengan Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY untuk menghadirkan beberapa orang di Mapolda DIY.
"Saat ini kami sedang memeriksa beberapa orang yang mengetahui, melihat, mendengar, dan menyaksikan langsung beberapa peristiwa pidana yang diduga terjadi beberapa hari yang lalu," kata dia.
Adapun satu tersangka lain berinisial R, menurut Ade, belum menyerahkan diri ke Polda DIY. "R Belum datang," ucap dia.
Dalam kasus di Jambusari pada Sabtu (2/7), AL dan R disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dua tersangka tersebut, dikatakan Ade, melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka. “Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena panah," ucap dia.
Kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari terjadi pada Senin (4/7). Akibatnya sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.
Polda DIY menduga kerusuhan tersebut merupakan buntut dari keributan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Babarsari. Kekerasan di Jambusari juga disebutkan ikut menjadi pemicu kerusuhan antarkelompok itu.