tirto.id - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Dalam pertemuan itu, salah satu yang dibahas adalah terkait pengawasan program makan bergizi gratis (MBG).
"Kami ada mendapat 13 item untuk pelaksanaan tugas ini. Mulai dari hubungannya yang kami sebut dengan mengawasi rumah produksi atau dapurnya sampai dengan distribusi, sampai pada tahap terakhirnya kalau terjadi kejadian luar biasa," kata Ikrar usai melakukan pertemuan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Diakui Ikrar bahwa 13 poin pelaksanaan dalam program makan bergizi gratis memiliki kerawanan, sehingga dibutuhkan pendampingan dari Kejaksaan.
Sementara itu, Burhanuddin mengaku dalam pengawasan program MBG, Kejaksaan berada di penugasan yang sama dengan BPOM. Ia mengatakan akan ada langkah-langkah pengawasan ke lapangan secara langsung demi memastikan program ini berjalan tanpa ada pelanggaran hukum.
"Untuk gizi iya, kami penugasannya bersamaan, jadi kita tidak langsung ke Balai POM, tetapi kita bersama-sama di lapangan untuk melakukan itu, dan itu adalah yang ditugaskan kepada kami," ucap Burhanuddin.
Selain program makan bergizi gratis, Ikrar mengaku bahwa dalam pertemuan dengan Jaksa Agung juga dibahas mengenai pendampingan hukum dalam setiap gugatan yang dihadapi BPOM. Sebab, sejumlah gugatan diajukan bahkan mengarah ke BPOM, mengingat adanya penindakan atas izin edar obat, makanan, maupun kosmetik.
"Tujuan utama kami menghadap Bapak Jaksa Agung untuk menunjukkan komitmen besar kami bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan ingin menjadi lembaga yang anti-korupsi, lembaga negara yang bebas dari mafia untuk sama-sama menyelamatkan keselamatan bangsa," tuturnya.
Untuk pendampingan hukum ke BPOM, kata Burhanuddin, akan dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun). Dia pun memastikan bahwa dukungan untuk mewujudkan BPOM yang bersih dari korupsi dan mafia akan selalu dilakukan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto