Menuju konten utama

Kepala BGN Janji Gaji Kepala SPPG & Ahli Gizi Cair Pekan Depan

Keterlambatan pembayaran gaji, kata Dadan karena ada masalah administrasi pegawainya, yang tercatat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BGN Janji Gaji Kepala SPPG & Ahli Gizi Cair Pekan Depan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (kedua dari kiri) saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, pada Sabtu (22/3/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berjanji gaji Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ahli gizi akan dibayarkan pada pekan depan, sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dadan mengatakan gaji yang tertunda itu akan dibayarkan secara rapel untuk tiga bulan yang tertunggak.

“Terkait dengan isu gaji ya, misalnya Penggerak Pembangunan Indonesia yang tiga bulan baru akan kami bayarkan minggu depan,” kata Dadan kepada wartawan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, pada Sabtu (22/3/2025).

Dia mencatat ada 1.994 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjabat sebagai Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan pendamping.

Dadan menjelaskan bahwa permasalahannya mengakar pada kepegawaian SPPI yang dalam rancangan anggaran belanja negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, secara nyata para pegawai ini belum berstatus P3K sehingga anggaran belum bisa dicairkan.

“Kami harus mencari sumber anggaran lain. Dan Alhamdulillah kami sudah menemukan metodenya kemarin itu, hilir mudik antara jasa lainnya atau Standar Pemasukan Biaya Lain (SPML),” ujar Dadan.

Berdasarkan pertimbangan, Dadan memutuskan untuk menggunakan anggaran jasa lainnya dibanding penggunaan SPML. Dia menilai penggunaan SPML memiliki proses yang panjang dan membutuhkan pembenahan administrasi.

Hingga saat ini, Dadan menyebut proses pencairan akan segera rampung dan mekanismenya telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia mengaku meminta maaf dan menyebut permasalahan ini memerlukan waktu untuk diselesaikan.

"Jadi mohon maaf karena memang ada uang, tapi uang negara ini tidak seperti uang pribadi. Jadi kalau uang pribadi, uang apa saja yang penting bisa dipakai-dipakai," terang Dadan.

Dadan mengaku sempat terpikir untuk menalangi pembayaran gaji 1.994 SPPI tadi, namun setelah konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didapat solusi yang lebih tepat.

“Jadi akhirnya kami gunakan metode yang paling benar, sesuai dengan konsultasi kami dengan BPK/BPKP, ya sudah kami gunakan jasa lainnya. Tapi kemudian metodenya dengan supplier 6. Sebelum lebaran sudah selesai. Insyaallah,” pungkas Dadan.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto