tirto.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengklarifikasi informasi yang menyatakan kompensasi kepada PLN dan Pertamina adalah bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Febrio menjelaskan kompensasi senilai Rp90,42 triliun itu memang kewajiban pemerintah lantaran belum membayar setidaknya 3-4 tahun ke belakang.
“Kita tidak klaim kompensasi ke Pertamina maupun PLN sebagai bagian PEN. Itu memang adalah kewajiban pemerintah,” ucap Febrio dalam diskusi virtual, Kamis (4/6/2020).
Uang yang disebutkan Febrio adalah dana kompensasi senilai Rp45,42 triliun yang harus dibayar pemerintah kepada PLN sekaligus ongkos penugasan Pertamina senilai Rp45 triliun.
Menariknya, sebelum Febrio menyatakan kompensasi ini bukan PEN ternyata pada 18 Mei 2020, uang senilai Rp90,42 triliun justru dimasukkan dalam daftar dana PEN.
Keterangan itu masuk dalam bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan judul “Rekap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional” yang total akhirnya Rp641,17 triliun. Dana jumbo bagi kedua BUMN energi ini disebut sebagai “Percepatan Pembayaran Kompensasi.”
Febrio menjelaskan program yang masuk dalam PEN adalah yang benar-benar ditujukan memperbaiki ekonomi yang terdampak pandemik Corona. Misalnya, tambahan penanaman modal, penjaminan kredit, termasuk dukungan bagi sektor usaha ultra mikro.
Dalam paparannya, Febrio juga menambahkan informasi kalau PEN itu bisa dipahami sebagai “Biaya penanganan COVID-19 tanpa memasukkan biaya kesehatan”. Dengan demikian sebagian besar dananya sudah masuk dalam anggaran penanganan COVID-19.
“Yang PEN ini argumennya adalah apa yang harus kita lakukan, perbaiki perekonomiannya,” ucap Febrio.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri