Menuju konten utama

Kendalikan Pencemaran, Heru Ajukan Raperda tentang Air Limbah

Raperda ini disusun, kata Heru, karena belum ada perda yang mengatur tentang pengelolaan Air Limbah Domestik Jakarta.

Kendalikan Pencemaran, Heru Ajukan Raperda tentang Air Limbah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan sambutannya pada acara “Kick-off Meeting World Water Forum ke-10” di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Rabu(15/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Senin (13/3/2023).

Terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik, Heru mengatakan raperda disusun secara menyeluruh dan komprehensif untuk mengendalikan pencemaran sumber daya air dan tanah yang akan berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

“Evaluasi terhadap kualitas air tanah juga dilakukan untuk menganalisis indikasi sumber pencemaran, di mana ditemukan lima parameter dominan yaitu pH, Mangan, Detergen, Total Coliform dan Bakteri Koli yang merupakan hasil kegiatan limbah domestik [Rumah tangga],” kata Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

Selain itu, masih adanya warga yang buang air besar sembarangan (BABS) sebesar 5,6% dan kurangnya akses sanitasi aman akan berdampak pada peningkatan pencemaran sumber daya air dan tanah atau kerusakan lingkungan, yang juga dapat memperparah penularan penyakit melalui air.

Ia menuturkan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Perda) menuturkan, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga perlu dilaksanakan secara sinergis, berkelanjutan, dan profesional.

Oleh karena itu, Heru menyatakan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta diperlukan untuk mengisi biaya hukum.

"Karena belum ada Perda yang mengatur tentang pengelolaan Air Limbah Domestik," ucapnya.

Selain itu, Peraturan Kepala Daerah terkait Air Limbah Domestik sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Serta belum cukup untuk menjadi instrumen atau alat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan air limbah domestik," tuturnya.

Baca juga artikel terkait AIR LIMBAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri