Menuju konten utama

Kenapa Rusia Denda Google 20 Desiliun Dolar AS, Bikin Bangkrut?

Pengadilan Rusia baru saja menjatuhkan denda ke raksasa teknologi Google sebesar US$2 desiliun. Apakah denda tersebut membuat Google bangkrut?

Kenapa Rusia Denda Google 20 Desiliun Dolar AS, Bikin Bangkrut?
Logo Google di Kantor Google Indonesia, Pasific Century Place Tower lantai 43 SCBD, Jakarta Selatan pada Jumat (12/8/2022).

tirto.id - Pengadilan Rusia baru saja menjatuhkan denda ke raksasa teknologi Google sebesar US$2 desiliun atau US$20.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000. Denda ini dijatuhkan karena Google dituding memblokir konten-konten propaganda Pro-Rusia di platform YouTube.

Denda tersebut jauh lebih besar dari total pendapatan domestik seluruh dunia. Menurut estimasi International Monetary Fund (IMF), PDB seluruh dunia saat ini sebesar US$110 triliun.

Denda tersebut juga lebih besar dari total kekayaan seluruh dunia yang menurut Boston Consulting Group berada di angka US$477 triliun.

Juru bicara Presiden Vladimir Putin, Dmitry Peskov menjelaskan bahwa angka tersebut sekadar simbolisasi untuk menarik perhatian Google ke Pengadilan Arbitrase Moskow. Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan akses beberapa channel yang dimiliki media Rusia di platform YouTube.

“Saya sendiri kesulitan untuk mengucapkan angka tersebut. Jumlah tersebut merupakan gambaran kekesalan kami terhadap tindakan Google,” jelas Peskov pada Kamis (31/10/2024).

"YouTube seharusnya tidak membatasi penyiar kami di platform mereka, hal ini seharusnya menjadi alasan bagi pimpinan Google untuk memperhatikan hal ini dan memperbaiki situasinya," lanjut dia.

Mengapa Rusia Memberikan Denda Besar pada Google?

Dikutip dari NBC News, denda tersebut muncul pada 2020 setelah Google memblokir beberapa media milik Rusia di Youtube. Daftar media Rusia yang diblokir Google termasuk Sputnik, Russia 24, dan channel YouTube yang dimiliki Yevgeny Prigozhin (pemilik perusahaan militer swasta Rusia, Wagner Group).

Pemblokiran tersebut makin masif setelah Rusia melakukan invasi besar-besaran ke wilayah Ukraina pada 2022. Kondisi ini membuat YouTube melakukan pemblokiran sebanyak kurang lebih 3.000 akun yang dinilai mendukung invasi Rusia.

Pengadilan Rusia menjatuhkan denda sebesar 100 ribu rubel pada Google untuk mengembalikan akun tersebut dalam jangka waktu 9 bulan. Angka denda tersebut rupanya berlipat ganda tiap pekan karena tidak kunjung dibayar dan tidak memiliki batas atas.

Invasi tersebut membuat kehebohan tersendiri, utamanya bagi Otoritas Rusia dan platform media sosial dari Barat. Divisi Google di Rusia sendiri telah mengumumkan kebangkrutan pada 2022 setelah tak mampu membayar denda dan asetnya diambil oleh pengadilan setempat.

Badan Regulasi Media dan Sensor Rusia, Roskomnadzor, berulang kali memberikan teguran pada Google untuk melakukan pembukaan blokir pada beberapa akun-akun YouTube tersebut. Roskomnadzor juga menjatuhkan denda ke Google karena tak mau menghapus video yang diunggah oleh kelompok Ukraina.

Apakah Google Akan Bangkrut?

Belum ada keterangan resmi dari Google terkait apakah pihaknya akan bangkrut akibat denda tersebut. Terlepas dari itu, Rusia sudah menetapkan bahwa Google Rusia bangkrut jauh sebelum penjatuhan denda.

Melansir Fortune, Google sebelumnya dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Moksow pada 2023. Bersamaan dengan itu, Otoritas Rusia telah membekukan beberapa rekening Google sehingga membuat perusahaan itu tak mampu membayar vendor.

Pembekuan rekening dan penjatuhan status bangkrut itu dilakukan Rusia karena pemblokiran konten oleh Google di tengah invasi Rusia ke Ukraina.

Meski begitu, hingga saat ini YouTube masih bisa diakses oleh pengguna internet Rusia. Sayangnya, kualitas layanan YouTube kian memburuk, seperti berkurangnya kecepatan internet dan loading video yang lama yang disinyalir berhubungan dengan badan sensor Rusia.

Baca juga artikel terkait INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Wisnu Amri Hidayat

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Wisnu Amri Hidayat
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Yonada Nancy & Addi M Idhom