tirto.id - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada Agustus 2021 lalu akhirnya terungkap usai salah satu pelaku pembunuhan, M Ramdanu alias Danu menyerahkan diri.
Danu menyerahkan diri kepada polisi dan mengungkap empat tersangka lainnya. Menurut keterangan pihak kepolisian, Danu yang saat ini mengajukan permohonan justice collaborator itu memutuskan untuk menyerahkan diri karena merasa ada tekanan.
Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan bahwa kliennya dijadikan tersangka bukan karena ditangkap polisi, tetapi Danu menyerahkan diri untuk bisa membongkar semua, siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya. Achmad mengatakan, penyerahan diri Danu murni inisiatif pribadi.
Danu dalam kasus pembunuhan ini melakukan perannya dengan menemani tersangka Yosep ke tempat kejadian perkara. Dia diketahui mengambilkan golok yang diduga menjadi alat yang digunakan untuk membunuh korban.
Lantas, setelah korban terbunuh, Danu sempat membersihkan tempat kejadian perkara, yang mengganggu proses penyidikan.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, mereka adalah M Ramdanu alias Danu, keponakan korban; Yosep Hidayat (YH), suami dan ayah korban; Mimin (M), istri kedua YH; serta kedua anak tiri YH yaitu Arighi Reksa Pratama (AR), dan Abi (A).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan pada Rabu, 18 Oktober 2023 mengungkap bahwa pihaknya masih mendalami motif para tersangka dalam melakukan perannya masing-masing.
"Kami masih mengumpulkan barang bukti dan mencari bukti lain yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," ungkap Surawan dikutip Antara News.
Fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang yang tak kunjung usai hingga lebih dari 2 tahun ini akhirnya menemukan sejumlah fakta baru, antara lain:
1. Polisi Gelar Prarekonstruksi Ibu dan Anak di Subang
Polisi menggelar prarekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di tempat kejadian perkara. Polisi yang berjumlah belasan orang dalam prarekonstruksi itu menghadirkan Danu sebagai saksi sekaligus tersangka.Prarekonstruksi digelar selama 30 menit dan Danu telah menunjukkan bagaimana dan di mana proses pembunuhan terhadap ibu dan anak itu terjadi.
Dalam prarekonstruksi itu, penyidik mengamankan satu buah ember yang digunakan oleh Danu untuk membersihkan tempat kejadian perkara usai pembunuhan terjadi.
2. Keluarga Sudah Menduga Siapa Pelakunya
Pihak keluarga sudah menduga bahwa para tersangka adalah pelakunya. Pasalnya kakak kandung korban Tuti, Lilis Sulastri, pada Rabu, 18 Oktober 2023 mengatakan para tersangka sudah menunjukkan gelagat-gelagat yang beda dan janggal sejak peristiwa pembunuhan itu terjadi.Tapi kata Lilis dia dan keluarga cukup terkejut mengetahui bahwa Danu ikut terlibat dalam kasus ini. Namun, mereka bersyukur berkat pengakuan Danu, kata Lilis akhirnya kasus ini terungkap dan bisa menyeret pelaku utama.
3. Danu Meminta Maaf kepada Keluarga Korban
Danu meminta maaf sambil menangis dan bersujud di depan ibunya dan keluarga korban sebelum menyerahkan diri ke Polda Jabar.Danu berjanji kepada keluarga korban akan membongkar semua siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel.
Lilis mengatakan, Danu menangis dan menyesal sedemikian rupa karena dalam waktu 2 tahun ini harus menahan untuk mengungkapkan semuanya kepada pihak kepolisian. Hal itu terjadi lantaran Danu mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku lainnya.
4. Korban Ditemukan di Bagasi Mobil
Kasus pembunuhan ibu dan anak sempat menghebohkan warga Subang pada 18 Agustus 2021. Sebab, mayat kedua korban ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard.Polisi memastikan bahwa keduanya adalah korban pembunuhan. Korban diketahui merupakan ibu dan anak bernama Tuti Suhartini 55 tahun dan Amalia Mustika Ratu 23 tahun.
5. Penyidikan Berlangsung Lebih dari 2 Tahun
Penyidikan oleh pihak kepolisian terkesan lambat, sebab kasus ini tidak menemui titik terang hingga lebih dari 2 tahun.Penanganan penyidikan sempat terhenti di Polres Subang. Akhirnya, Polda Jabar pada November 2021 turun tangan dan mengambil alih penyidikan kasus pembunuhan ini.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra