tirto.id - Pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA. Direktur Riset Center of Reform Economic (CORE), Piter Abdullah menilai hal itu akan berdampak pada masyarakat dan meningkatkan tingkat inflasi secara umum.
"Kondisinya memang sangat dilematis bagi pemerintah. Ini bisa mendorong inflasi secara umum dan menambah beban masyarakat secara umum," kata dia kepada reporter Tirto, Kamis (2/6/2022).
Tapi sebaliknya, jika tidak menaikkan tarif listrik, beban PLN ditanggung pemerintah akan meningkat. Kondisi tersebut otomatis berdampak kepada peningkatan defisit fiskal.
"Mau tidak mau pemerintah harus menaikkan pajak atau menambah hutang," ungkapnya.
Mengutip situs resmi PT PLN (Persero) tarif tenaga listrik (tarif adjusment) periode April-Juni 2022 untuk pelanggan tegangan rendah (TR) atau 900 VA-RTM saat ini Rp1.352/kWh.
Kemudian, untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas tarifnya mencapai Rp1.444,70/kWh.
Berikutnya, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA tarifnya sebesar Rp1.444,70/kWh.
Sementara untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp1.114,74/kWh. Terakhir pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp996,74/kWh.
Sebelumnya pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA. Kenaikan ini mempertimbangkan naiknya harga komoditas energi di pasar internasional dalam beberapa waktu terakhir.
"Pemerintah dan DPR kemarin setuju untuk masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih yaitu pelanggan listrik di atas 3.000 VA akan dilakukan adjustment," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, usai Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Meski begitu, Sri Mulyani tak merincikan lebih jauh mengenai rencana kenaikan listrik golongan tersebut. Sebab kewenangan ini ada tangan PT PLN (Persero) selaku badan usaha dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian teknis.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin