Menuju konten utama

Kenaikan Harga Rumah Subsidi Mulai Juli 2019

Harga baru rumah subsidi yang dibangun Kementerian PUPR secara resmi diketahui usai penandatanganan peraturan menteri.

Kenaikan Harga Rumah Subsidi Mulai Juli 2019
Warga mengayuh sepeda di salah satu komplek perumahan bersubsidi di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Rabu (8/8/2018). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

tirto.id - Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul mengatakan, sudah selesai mengkaji harga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi

Peraturan menteri baru kenaikan harga akan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono setelah Idul Fitri 2019 atau bulan Juni. Sedangkan penerapannya peraturan menteri ini diperkirakan mulai 5 Juli 2019.

"Realisasinya 15 hari setelah diundangkan, tanggal 20 Juni. Berarti ya bulan depan pakai harga baru," kata dia, kata dia di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (31/5/2019).

Hasil kajian menunjukkan kenaikan rumah subsidi bervariasi mulai 3 persen hingga 7,5 persen. Kenaikan harga untuk menyesuaikan harga tanah dan material bahan bangunan setiap dua tahun sekali.

Diketahui, Kementerian PUPR telah menggelontorkan Rp10,39 triliun untuk mendanai program rumah subsidi.

Fasilitas yang diterima masyarakat dari skema FLPP ini mulai dari uang muka ringan hingga 1 persen, subsidi selisih bunga KPR hingga hanya 5 persen, dan tenor alias masa cicilan panjang hingga 20 tahun.

Kementerian PUPR pada 2019 menargetkan membangun 1,25 juta unit rumah subsidi, meningkat dari target rumah subsidi 2018 sebanyak 1.132.621 unit.

Kenaikan target rumah subsidi terkait dengan pencapaian pada 2018 yang melebihi estimasi 1 juta rumah.

Baca juga artikel terkait HARGA RUMAH SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali