tirto.id -
Sekjen DPP Persatuan Perusahaan REI, Paulus Totok menyatakan kebijakan tersebut bakal memberikan dampak positif bagi pasar properti. Sebab, selama ini, REI melihat adanya kecenderungan masyarakat berpenghasilan di atas Rp4 juta menahan pembelian lantaran tingginya bunga dan uang muka.
Belum lagi, kata dia, soal beban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dikenakan untuk rumah non-subsidi di atas Rp150 juta.
"Selama ini kan mereka yang di atas MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] itu kan kena PPN itu, sehingga mereka mau beli juga bebannya berat. PPN sama BPHTB bebannya berat," ujar dia saat dihubungi Tirto, Jumat (22/2/2019).
Awalnya, pelonggaran aturan itu ditujukan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III serta anggota TNI dan Polri yang berpenghasilan Rp8 juta. Namun, perubahan batas penghasilan tersebut diputuskan untuk diberlakukan untuk masyarakat umum.
Sehingga dengan kebijakan ini FLPP yang sebelumnya hanya dinikmati masyarakat berpenghasilan maksimal Rp4 juta, maka nantinya masyarakat dengan pendapat di atas angka tersebut juga bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dengan perluasan penerima FLPP, Paulus yakin bahwa pasar properti bakal kembali bergairah. Sebab, dengan subsidi bunga dan uang muka, masyarakat berpenghasilan Rp5-8 juta tak lagi khawatir dengan beban bunga kredit tinggi. Bahkan, kata dia, pasar properti di atas Rp300 juta juga akan kembali ramai.
"Kalau yang nanti menengah kebawah ke angkat marketnya otomatis yang atas terangkat karena saling berhubungan. Kalau satunya naik ikut terangkat naik," ujarnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH